Medan Pers, JAKARTA – Pakar hukum pidana Universitas Bung Karno Hudi Yusuf mengatakan, penyidikan ahli hukum dalam kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming dinilai semacam putusan pengadilan. dan bukan urusan hukum yang mempunyai kepentingan lain.
Hal ini disampaikannya menanggapi tindakan pakar hukum yang mengusut kasus korupsi mantan Wali Kota Tanah Bumbu, Mardani H. Maming, baru-baru ini.
BACA JUGA: KY menyurati MA terhadap PK Mardani Maming karena melanggar UU Peradilan.
Pakar hukum menyimak hal tersebut dalam buku terkait kasus Mardani H Maming dalam proses peninjauan kembali (PK) putusan tipikor di izin usaha pertambangan (IUP) Mahkamah Agung (MA).
“Mereka gagal di pengadilan pertama, mereka banding dan menggugat, lalu mereka melakukan uji proses PK. “Kalau kita kalah 3:0, (Ahli Hukum) sekarang belum yakin dengan keputusannya, apakah tes itu masalah hukum atau masalah lain,” kata Hudi, Selasa (7/10).
BACA JUGA: KY usulkan usut netralitas Hakim Ansori dalam kasus PK Mardani Maming.
Hudi menilai pemeriksaan ahli hukum akan mengganggu Kehakiman dalam proses Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) yang diajukan PBNU Bendum sebelumnya.
Hudi berharap Komisi Penyelidikan Yudisial (PK) Mardani H Maming mampu menjaga independensinya.
BACA JUGA: PK Mardani Maming: KY Diminta Cek Rekor Hakim Ensori
“Kalau soal independensi hakim, secara teori akan membosankan, karena terkesan hakim diawasi, tapi saya yakin hakim profesional bisa mengatasi semua itu.”
Kemudian Hudi mengatakan, penyidikan bisa dilakukan saat putusan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau saat perkara sedang berjalan.
Hudi mengatakan, syaratnya, jika sistem peradilan ditemukan menyimpang atau ada cara yang tidak tepat, maka akan dilakukan penyidikan.
“Kami berharap hakim independen terhadap putusan PK Mardani H Maming,” pungkas Hudi (mcr8/Medan Pers).