Medan Pers, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdig) Meutya Hafid mengumumkan penerapan sistem konten (SAMANI) mulai Februari 2025.
Hal ini dilakukan sebagai langkah memperkuat perlindungan masyarakat, khususnya anak, di ruang digital yang aman dan sehat.
Baca Juga: Meutya Hafid Ungkap Alasan Rine Shah Menjadi Orang Istimewa Menkomdig
Saman dirancang untuk memantau dan mendukung kepatuhan penyelenggara sistem elektronik berdasarkan konten buatan pengguna (UGC PSE).
“Masyarakat khususnya anak-anak terhindar dari konten-konten ilegal seperti pornografi, perjudian, dan web lending ilegal,” kata Meetya Hafid dalam keterangannya, Jumat (24/01).
Baca Juga: Judol & Pinjaman Pendidikan Anda di Malang, Menkomdig: Saya yakin pemerintah akan terus bekerja
Proses eksekusi melalui Saman terdiri dari beberapa tahap. Fase pertama adalah masalah prosedur penghapusan dimana UGC diperlukan untuk mengurangi URL yang dilaporkan.
Apabila tidak ditindaklanjuti, maka akan disusul dengan surat teguran (ST1), disusul surat teguran 2 (ST2), yang mengharuskan PSE UGC mengirimkan surat kewajiban pemungutan suara administratif.
Baca juga: DPC Perad di Jarka Tingkat Barat: Teknologi Gene Harus Sesuai Aturan
Langkah terakhir adalah surat teguran 3 (ST3) yang masih mungkin terjadi setelah selesainya akses atau pemblokiran.
Kategori pelanggaran yang dilakukan melalui Saman antara lain pornografi anak, pornografi umum, terorisme, perjudian berbasis web, aktivitas keuangan ilegal seperti pinjaman web ilegal, serta makanan ilegal, obat-obatan, dan peredaran kosmetik.
Berdasarkan Keputusan No. Pada tahun 2024, 522 PSE UGC yang tidak patuh tanpa pencabutan komando akan dikenakan sanksi administratif berupa denda.
Notifikasi PSE dilakukan dalam waktu 1×24 jam untuk konten tidak mendesak dan 1×4 jam untuk konten mendesak.
Pemerintah telah menyiapkan peraturan di beberapa negara yang berhasil menerapkan sistem serupa.
Misalnya, Jerman yang memiliki Network Enforcement Act (NETZDG) yang mengharuskan platform media sosial menghapus konten ilegal dalam waktu 24 jam, dan Malaysia yang menerapkan Berita Ilegal Melawan Berita Palsu tahun 2018.