Medan Pers – Jakarta – Penebangan pohon di kawasan Mentel, Jakarta dilakukan tanpa menebang pohon.
Sip bipx tanpa gangguan sippembang dilakukan oleh pengelola Raisiun di dekat kantor Jakarta.
Baca juga: Warga Sebut Ada Aktivitas Jejak Kaki di Gunung Rinjani
Diameter pohon yang ditebang jenis karet ini 60 sentimeter.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Dinas Pertamanan dan Hutan, pemerintah daerah sudah turun untuk mengkaji informasi terkait hal tersebut.
Baca juga: Optimalisasi Properti, 2 Perusahaan Buka Head Shop di Kawasan Strategis
Kepala Dinas Perceraian dan Berjemen Bakyu BMM Mempantara Pemprov DKI Jakarta, mengatakan hasil ini sedang mengumpulkan informasi terkait kasus tersebut.
“Daya Pulbeket (Kumpulan Bahan dan Informasi)” kata Bayu Palapor saat dikonfirmasi, Senin (18/11).
Baca Juga: 11 Siki Menara Menara Menara Lagi-lagi Satpol PP Tak Peduli Siapa Pemiliknya.
Pernyataan klaim di kolom administrasi untuk memberitahukan bahwa Anda telah menyelesaikan proses aplikasi tetapi ditolak.
Para pejabat juga memperoleh informasi dari catatan yang dibuat minggu lalu.
Proses penebangan pohon tanpa izin itu diikuti oleh Pemkab Dikei.
Kini laporan tersebut telah selesai dan disetujui oleh Kantor Pemerintahan Diki Jakarta.
Sebelumnya, ia dituding melanggar aturan proses pembangunan di Jalan IMAM Berjol, Jakarta.
Pemprov Diki Jakarta menyatakan telah menerbitkan Kelas B ITB dalam proses konsolidasi.
Namun aktivitas yang ada diperkirakan melanggar Garis Batas Bangunan (GSB). (Gr/Medan Pers)
Baca artikel lainnya… 4 Penjahat yang membunuh kayu ilegal ditahan polisi, perannya berbeda.