Medan Pers, Surabaya – Bareskrim Polda Jawa Timur menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor di kos-kosan di kawasan Sidoarjo, Tepanjang, dan Wonoayu.
Kaur penam subdit penmas bid humas Polda Jatim Kompol Jan Rizal Ardianto mengatakan, penangkapan bermula setelah rekaman CCTV yang memperlihatkan aktivitas dua pelaku di dua kos, Taman dan Wonoayu, Sidoarjo, viral di media sosial.
Baca Juga: Perampok yang Tembak Satpam, Polisi Akhirnya Dihajar Hingga Tewas
Kedua pelaku, FPL (24), warga Kenjaran, Surabaya dan AK (33), warga Semampir, Surabaya, merupakan anggota komplotan yang sering bekerja sama dengan komplotannya, yang hingga saat ini masih berlangsung. Dikejar Polisi (DPO).
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita tiga unit sepeda motor, tiga buah BPKB dan STNK, rekaman CCTV, pakaian yang dikenakan saat aksi, serta alat pembuat kunci untuk membuka kunci dan sepeda motor.
Baca juga: 8 Pencuri Sepeda Motor Ditangkap di Bandung, Barang Bukti 20 Sepeda Motor
Lima pelaku nakal pada Kamis 28 November 2024 pukul 01.00 WIB. Bertekad berdemonstrasi di Jalan Jeruk Guest House, Desa Gaji Nomor 33, Kecamatan Taman, Sidoarjo.
“Selain menggarap TKP yang viral di Sidoarjo, sindikat ini juga melakukan operasi di Surabaya, termasuk dua TKP di Kenjaron. Pelaku lain atau pihak yang bertanggung jawab atas informasi tersebut masih dalam pengejaran,” kata Rizal.
Baca juga: Apa Tujuan 18 Polisi Peras Uang Penonton DWP? Propam menyita Rp2,5 miliar
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jamhur menambahkan, pelaku lainnya bernama FPL alias P (24), UD (DPO), dan RK (DPO) berperan sebagai pelaku sekaligus pengemudi sepeda motor curian tersebut.
Mereka mendapat uang Rp 1 juta dari hasil penjualan sepeda motor curian tersebut. Sedangkan tersangka DN alias KR (DPO) berperan sebagai pengendara sepeda motor dan memimpin aksi pencurian.
Pelaku yang paling efektif adalah AG (DPO), yang mengendarai sepeda motor Supra 110 warna silver, diserahkan kepada pemilik kunci T dan L selain memecahkan kunci pagar sebuah kos di Veij, Sidoarjo.
“Mereka bekerja di beberapa wilayah Surabaya, juga disita kunci pagar menggunakan alat dan kunci L yang digunakan untuk membuat kunci T,” ujarnya.
FPL memungkinkan pembuatan kunci L dan T yang selalu digunakan selama suatu operasi. Dia belajar secara otomatis, melalui trial and error, untuk membeli seluruh barang dalam kotak.
Terduga AK ditangkap dan terekam CCTV setelah video dirinya saat melakukan perampokan di Wonoaju, Sidoarjo viral. AK bekerja sama dengan rekan-rekannya yang juga kini menjadi DPO yaitu A, U, D (alias K) dan K.
Sebelum melakukan aksinya, sekitar pukul 00.00 VIB, pelaku keluar dari kos DPO berinisial A dengan mengendarai dua sepeda motor. Mereka berangkat mencari sasaran di Sidoarjo, kawasan Wonoaju. Sekitar pukul 02.30 WIB melihat beberapa mobil terparkir di sebuah rumah kos di Desa Candirejo, Sidoarjo, Kecamatan Vonoayu.
“Seorang (DPO) diminta berhenti dan memeriksa sekeliling, lalu membuka pintu gerbang indekos dengan menggunakan alat khusus. Beberapa saat kemudian pintu gerbang terbuka dan U dan A (DPO) masuk untuk mengambil kendaraan yang ada di dalamnya. atap rumah,” ujarnya.
A. Dan penjahat lainnya merampas dua sepeda motor dengan cara membobol kuncinya dan melarikan diri. Sepeda motor tersebut langsung dijual di Jalan Kenjaran dan masing-masing pelaku mendapat bagian sebesar Rp1,5 juta.
Atas perbuatannya, pencuri sepeda motor kost itu dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP dan terancam pidana penjara paling lama 9 tahun.
“Pelaku melakukan perbuatannya antara lain karena alasan ekonomi dan sebagian lagi karena iseng. DPO lainnya masih dalam penyelidikan dan kasusnya akan terus didalami untuk mencari pelaku lainnya,” ujarnya (Antra/Jepang).
Baca artikel lainnya… Akibat pemerasan pengunjung DWP, Kapolda Metro Jaya lakukan transfer massal