Medan Pers, JAKARTA – Kebijakan keringanan utang terhadap usaha kecil dan menengah (UMKM) di sektor pertanian, kehutanan, peternakan, dan kelautan berdampak positif terhadap tingkat kemiskinan.
Ekonom Universitas Indonesia (UI) Ninasapti Triaswati mengatakan kebijakan tersebut mampu menurunkan angka kemiskinan di Indonesia yang mencapai 9,03 persen pada Maret 2024.
BACA JUGA: Melunasi utang petani merupakan salah satu cara dukungan pemerintah terhadap pertanian
Kebijakan ini berpotensi mengurangi kemiskinan di tingkat petani atau nelayan jika kebijakan lain dilakukan secara adil dan seimbang, kata Nina melalui telepon di Jakarta, Rabu.
Menurut Ninasapti, melalui kebijakan tersebut, Presiden Prabowo juga bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat, mengingat yang diuntungkan dari kebijakan ini adalah masyarakat kelas menengah ke bawah.
BACA JUGA: Prabowo Teken Aturan Penghapusan Utang Petani, Nelayan, Usaha Kecil dan Menengah
Lebih lanjut, Nina mengatakan kedua hal tersebut bisa dicapai Pemerintah jika pelaksanaan subsidi pelunasan utang dilakukan dengan jujur, transparan, dan bertanggung jawab.
“Kebijakan ini mempunyai kemampuan memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan petani dan nelayan apabila pengelolaannya baik, yaitu dilaksanakan dengan jujur, transparan, bertanggung jawab, sehingga subsidi pemerintah efektif dan produktif,” ujarnya.
Direktur Eksekutif Center for Economic and Legal Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan program keringanan utang berpotensi menurunkan angka kemiskinan di Indonesia.
Namun, Bhima menegaskan, hal itu bergantung pada implementasi kebijakan di lapangan.
Bhima menilai program keringanan utang ini bersifat parsial, artinya sasaran petani dan nelayan yang memiliki utang enam juta ini nantinya akan dipilih oleh lembaga keuangan seperti bank, koperasi, dan lembaga kecil lainnya, berdasarkan manajemen risiko lembaga keuangan tersebut. .
“Mereka akan melihat terlebih dahulu kemampuan peminjam dalam membayar, riwayat pembayaran lunak, dan apakah mereka berpartisipasi dalam restrukturisasi pinjaman selama krisis terakhir. Kriteria peminjam adalah mereka menerima rencana restrukturisasi karena krisis, namun masih kesulitan membayar kembali. pokok dan bunga utangnya, barulah mereka bisa menangani pembatalan atau pembatalan utang itu,” ujarnya.
Presiden Indonesia Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Macet Bagi Usaha Pertanian, Penanaman Pohon, Peternakan, dan Kelautan, serta Lembaga Pertanian dan Kelautan lainnya.
Perjanjian PP tersebut ditandatangani Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa sore (5/11), yang disaksikan oleh banyak pejabat kementerian dan lembaga terkait, serta banyak asosiasi pengusaha UMKM.???? Dengan adanya hal ini, Pemerintah berharap dapat membantu saudara-saudara kita para produsen “yang bergerak di sektor UMKM pertanian dan sebagai nelayan yang merupakan produsen penting pangan, untuk dapat mengembangkan usahanya dan lebih berdaya guna”, kata Presiden Prabowo dalam sambutannya. apakah kamu mengikuti video terbaru?