Medan Pers, Jakarta – Presiden National Customer Protection and Education Commission (BPK KN) Heru Submari mengatakan bahwa Apple harus mematuhi aturan yang berlaku jika mereka ingin memasuki Indonesia.
Dalam sebuah diskusi di Jakarta pada hari Kamis, Heru mengatakan bahwa pelanggan memiliki hak utama untuk suatu produk atau layanan.
BACA -NE LEBIH: Apple dikatakan dapat membangun pabrik di Indonesia, asalkan
Misalnya, nomor 8 tahun 1999 yang terkait dengan perlindungan pelanggan menemukan informasi lengkap berdasarkan undang -undang.
Heru berkata: “Apple harus mematuhi Undang -Undang Perlindungan Pelanggan untuk memberikan bidang bermain yang sama.”
Baca Juga: Re -Play for Apple Music 2024
Dia menjelaskan ketika dia menggunakan produk atau layanan, pelanggan memiliki hak untuk menghapus dan memperbaiki informasi.
Salah satu masalah yang perlu diketahui pelanggan adalah bahwa nomor identitas tim seluler internasional dicatat, sehingga dapat digunakan di Indonesia.
BACA -NE LEBIH: Komisi Kamar Perwakilan Meminta Apple Bertanggung Jawab atas Pendapatan dan Diskriminasi Investasi di Indonesia XI
Pelanggan juga memiliki hak untuk melindungi dan melindungi berdasarkan hukum.
Ponsel yang memasuki Indonesia telah diuji oleh Pusat untuk Ujian Kementerian Komunikasi dan Digital Telecommunications (BBPPT) untuk memastikan bahwa perangkat ini aman bagi konsumen baik dalam kesehatan dan teknologi.
Layanan komersial dan pelanggan juga merupakan bagian penting dari perlindungan konsumen.
Heru menjelaskan bahwa ketika sebuah perangkat secara resmi dijual di Indonesia, layanan luar negeri untuk pelanggan akan dijamin.
Jika Anda membeli perangkat yang dijual secara ilegal, Heru mengevaluasi bahwa layanan restoran dapat bermasalah dan jika pelanggan tidak membeli perangkat yang tidak dijual di Indonesia, pelanggan tidak akan dapat menggunakannya untuk kontak karena nomor IMEI tidak terdaftar.
Menurutnya, selain perlindungan konsumen, Apple harus mematuhi Aturan Level Bahan Nasional (TKDN), yang saat ini minimal 35 persen.
Aturan TKDN menunjukkan bahwa Indonesia terbuka untuk investasi asing, tetapi masih memberikan kontribusi lokal untuk produk impor yang dijual ke Indonesia. (Interior/Medan Pers)
Baca artikel lain … Apple menyajikan 2 fitur baru di Update iOS 18