Medan Pers, SERANG – Pembunuhan pria yang ditemukan jenazah di pinggir Tol Merak-Jakarta KM 77B, Kasemen, Kota Serang, Banten, direncanakan oleh pelaku kejahatan.
Lima pelaku berinisial FR (51) dan BN (53) menjadi pelaku, kemudian RR (56), HD (33) dan WH (35) ditangkap Polda Banten.
UPDATE: Motif Mata Bogor Ternyata Begitu, Parah
Kepala Unit Humas Baden, Kompol Didik Hariyanto mengatakan, pelaku merupakan pencuri truk gula, mereka berpura-pura menaiki truk tersebut dan membunuh sopirnya demi menjual barang yang diangkutnya. kolektor.
Pelaku melakukan kejahatan tersebut dengan menaiki truk yang membawa 700 karung Gula Kristal Putih Rose Brand dengan berat kurang lebih 35.000kg, menuju Jakarta, di tengah perjalanan, tepat di KM 77 jalan Merak-Jakarta, katanya. . Didik.
UPDATE: Seorang pelajar yang tidak berpendidikan menjadi korban eksploitasi seksual
Ia mengatakan, pelaku meminta berhenti di pinggir jalan, lalu muncul pelaku lain dan menembaki pengemudi hingga tewas.
Tubuh pengemudi kemudian ditutup menggunakan handuk sarung. Pelaku kemudian mengangkut gula sebanyak satu truk untuk dijual kepada pengepul yang sebelumnya telah menghubungi pelaku.
UPDATE: Polisi kembali menangkap penjahat kasus pembongkaran rumah di Kemang, dia memiliki tato di lehernya
Korban ditemukan pada Sabtu malam (21/9) berdasarkan informasi dari Bareskrim Polres Serang Kota. Jenazah yang sudah ditemukan dibawa ke RS Polri Bhayangkara Banten untuk diidentifikasi dan diperiksa, serta dilakukan otopsi dan laporan polisi di Polres Serang Kota.
Selain menemukan barang bukti, polisi juga menyita uang senilai Rp100 juta dari pemilik WH.
Sementara itu, AKBP Reskrim Polsek Baden Dian Setyawan menjelaskan, penyidik masih mencari empat tersangka dan DPO sudah dilepas.
Dari keterangan pelaku, dua buah pisau yang digunakan untuk membunuh korban dibuang ke Sungai Tanjung Pura, Karawang bersama tas punggung untuk menghilangkan barang bukti.
“Penyidik masih mencari truk jenis tronton yang membawa gula. Saat penyidik melakukan penyelidikan dan penggeledahan, kedua tersangka melawan anggota dan akhirnya diberikan kekuasaan yang timpang,” kata Dirreskrimum.
Dirreskrimum mengatakan, para tersangka didakwa melakukan banyak tindak pidana atas perbuatannya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku pidana dikenakan banyak dokumen yaitu pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP atau pasal 365 KUHP yang mengatur tentang pembunuhan dan/atau pembunuhan. dan/atau tindak pidana pencurian dengan kekerasan Ancaman hukuman mati atau penjara atau 20 tahun,” ujarnya. (antara/Medan Pers)
BACA BERITA SELENGKAPNYA… 15 tersangka sejak jenazah ditemukan di Kali Bekasi