Pembunuhan Bocah di Jember Sangat Keji, Motif Pelaku Belum Terungkap

author
1 minute, 30 seconds Read

Medan Pers, pria Jember dengan inisial MA (25), membunuh anak perempuan tujuh tahun.

Mayat korban dimakamkan di perkebunan kopi desa Silo, Jember Regency, pelaku -java timur.

Baca juga: beberapa pecinta pembunuhan dijatuhi hukuman seumur hidup

“Kami telah menangkap dugaan ma -Jerkmen dan mengakui hasil penyelidikan pertama bahwa ia telah tergoda oleh korban,” kata Kasas Rskry Jember -Police AKP AKP AKP AKP AKP ATGA RIAMA RIAMA RIAT pada Jumat jurnalis.

Dia mengatakan dia masih menyelidiki motif pembunuhan yang dilakukan oleh para pelaku.

Baca juga: 5 Hari Polisi Mengejar Editor Pembunuhan Wanita di Taman Cianjuri Road

Awalnya, FA mengumumkan ibu kandungnya pada hari Minggu (9/2) setelah setoran MA.

Tubuh korban tampaknya dimakamkan di perkebunan kopi setelah para pelaku tergoda oleh para pelaku pada hari Kamis (13/2).

BACA JUGA: Di bandung yang ditangkap East -Jarka Violents selalu bergerak

“Para penjahat membawa korban yang tak bernyawa dan mengubur mereka di perkebunan kopi, yang berjarak sekitar 50 meter dari penganiayaan,” kata Anggga.

Para peneliti akan terus mengklarifikasi untuk mengungkapkan motif aktual para penjahat yang para pelaku telah berkomitmen kepada para korban FA untuk mati.

“Pengakuan penjahat masih berubah. Awalnya, korban kesal atau jengkel, sehingga pengejaran tangan kosong beberapa kali. Namun, ada juga tanda -tanda bahwa para pelaku memiliki hubungan cinta dengan ibu korban,” katanya.

Untuk menentukan penyebab kematian korban, polisi telah otopsi di rumah sakit regional (RSD) Dr. Soeband.

Hasil otopsi berakhir dalam kematian sebelum penguburan atau korban dimakamkan hidup -hidup.

“Kami juga melamar berbagai bukti, yaitu sepeda motor, batang yang digunakan untuk menggali dan terkubur, pakaian lainnya terbakar dan tas digunakan untuk mengepak korban,” katanya.

Angga menjelaskan bahwa peneliti juga melakukan studi kejiwaan oleh para pelaku yang bisa membunuh anak laki -laki 7 tahun.

Selain itu, penyelidik mempertanyakan beberapa saksi, termasuk ibu kandung korban. (Antara/Medan Pers)

Baca artikel lain … Zarof Ricar, ibu tiri, uang sosial dan mantan ketua Pengadilan Distrik Surabaya

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *