Pembunuh Juru Parkir di Medan Ini Divonis 9 Tahun Penjara

author
0 minutes, 57 seconds Read

Medan Pers – Terdakwa Ivan Jura Trigg (38) dijatuhi hukuman 9 tahun penjara karena pembunuhan Jamal Sorkatti sebagai tempat parkir di kota Madan dengan sembilan tahun penjara.

Pengadilan Distrik Madan mengatakan Selasa (10/10/2024).

Baca Juga: Madan Salmram Diduga Hukum Suci dan Hukum ITE

Hakim mengatakan terdakwa Ivan adalah penduduk Jalan dalam pengucapannya, Gang Kali, Desa Titi Rinin, Kabupaten Madan Baro, Kota Madan.

Terdakwa Ivan Jura Triggen mengungkapkan bahwa ia bersalah melakukan kekerasan, yang menewaskan para korban Jamal Sorkabiti.

Baca juga: SPPD fiktif, file merek muda ini disita oleh polisi

“Terdakwa Ivan Jura Triggor menemukan bahwa ia telah melanggar bagian 170 paragraf (1) dari KUHP ketiga, sebagai tindakan kedua dari rasa bersalah alternatif,” katanya.

Hal yang mewujudkan tindakan terdakwa adalah untuk memastikan bahwa korban Jamal Sorkabati sampai kematiannya.

Baca juga: Naomi tidak ada di Gunung Slamet.

“Ini mengurangi tindakan terdakwa karena dia tidak pernah dihukum, tahu dan menyesali tindakannya,” katanya.

Setelah membaca putusan, Ketua Hakim Solnahrin memberi terdakwa dan penggugat (JPU) dari Dan.

“Berikan tujuh hari untuk menyatakan pendekatan jika Anda menarik atau menerima penilaian,” kata Hakim Solnaudin.

Hukuman itu lebih mudah untuk meminta jaksa penuntut penggugat Madan Rocky, yang menuntut terdakwa Ivan Jura memicu dengan 11 tahun penjara. (Ant / Medan Pers)

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *