Pembahasan RUU KUHAP, Maqdir Ismail Saran Proses Penyidikan Diselesaikan di Kepolisian

author
1 minute, 13 seconds Read

Medan Pers, pengacara tinggi jaket, McArar Ismail mengklaim bahwa polisi harus tetap dalam proses menyelidiki proses kriminal atau KUHP (Ruu Kuhap).

Sementara itu, ia lebih lanjut mengatakan bahwa kementerian penuntutan adalah hak untuk menuntut dan menegakkan keputusan pengadilan dengan kekuasaan hukum tetap (berbalik).

BACA JUGA: Hubungi Happy Paste yang Happy Paste dan Hubungi MCASK KPK Melawan Fakta Hukum

“Investigasi dilakukan oleh Investigasi Nasional Polisi untuk efisiensi penyelidikan. Pengacara pemerintah sepenuhnya mengeksekusi klaim dan implementasi keputusan pengadilan, yang memiliki kekuatan hukum permanen, kata McAris pada hari Jumat, 225 Maret di Jaacquel.

Namun, McArar mengatakan bahwa jika penyelidik polisi tidak dapat menyelesaikan kasus, gugatan itu akan diberikan untuk penyelidikannya.

Baca juga: Kritik RUU Penggugat, PBHI Superbody Gunakan Word

Dia berkata, “Penting untuk memberikan kepastian hukum dalam proses investigasi.

Selain itu, menurut Mcadar, proses pemrosesan harus dilakukan oleh penyelidikan kepolisian nasional sehingga tidak ada pegawai negeri (PPN).

Baca juga: Ulangi Kode Proses Pidana: Tingkatkan Nilai Spesialis Pendukung Doa

Dia mengatakan pekerjaan PPN harus digunakan sebagai ahli dalam pengujian, mengingat pengetahuan spesifik tentang urusan spesifik mereka.

“Jika masih dianggap PPP, pekerjaan mereka adalah untuk menyelidiki pelanggaran manajerial, tindakan kriminal adalah kejahatan. Semuanya harus dilakukan selama tes, tidak ada PPN,” tegasnya.

Selain itu, McAdader juga menyarankan agar penyelidikan dan klaim dimasukkan dan sebelum pengadilan mengklaim, undang -undang tersebut membutuhkan hakim penyelia.

“Untuk memastikan bahwa penyelidikan dan gugatan dilakukan dengan baik, dan sebelum pengadilan diklaim oleh hukum, hakim pengawas harus diawasi oleh fungsi para peneliti dan pengacara pemerintah,” pungkasnya. (Flow/Medan Pers) Tonton video ini!

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *