Pelarian Imam Ghozali Berakhir, Pembunuh Ibu Kandung Itu Tertangkap dalam Kondisi Lemas

author
1 minute, 24 seconds Read

JPN..com, Smartting-37 -Jand-Mold-Bolld-Gauzali telah membunuh seorang bocah lelaki yang membunuh ibu kandung (Jawa Tengah), dan membunuh seorang bocah lelaki yang membunuh ibu kandungnya (Jawa Tengah).

Imam Gosali aman dari rumah, yang tidak tertipu, tetapi dia belum makan sampai dia dimakan saat dia dimakan saat dia dimakan.

Baca juga: Guru ditangkap, dan kriminal ditemukan …

Kapten jam, jam penjaga, menjelaskan kepada penjahat kepada penjahat, mereka memiliki hati untuk membunuh kehidupan ibu mereka karena mereka tidak boleh memberikan uang kepada uang saku untuk membunuh hidup ibu mereka karena mereka tidak boleh memberikan uang kepada uang saku untuk membunuh alkohol.

“Jika Anda tidak memberi mereka uang, mereka tidak menghindar dari mengorbankan korban,” katanya Rabu (26/2) (26/2) (26/2) (26/2)

Serta membaca: casia pembunuhan, Tom Ham, siap melakukan semua tindakan dan semua tindakan

Jika keinginannya tidak tercapai, murka para penjahat, murka anak -anak besar, sering menghancurkan rumah. Kunci sebagian besar anggur.

Kisah tragis tentang kunci, karena mereka menderita korban adik dan adik mereka, diakui oleh orang berdosa.

Juga, penjahat untuk IRT, membunuh di Badundang Bali

“Karena adik laki -laki dan perempuan mereka, para korban sering menuntut uang. Anak pertama dari lima saudara lelaki itu, curiga,” katanya.

Upaya penyiksaan diketahui oleh tetangga karena diketahui ketika korban berteriak meminta bantuan. Pada saat itu, kondisi korban ditutupi dengan darah. Terbakar.

Korban bergegas ke Ramni Muhammadia di Sammmi. Namun, dalam penerimaan perawatan medis, kehidupan korban sangat membantu.

Hasilnya menunjukkan bahwa senjata senjata terluka, tajam) terluka, putih, celah -celah alami alami dan kejutan darah. 

“Kanada Kanada dinyatakan seseorang mati,” katanya.

Jalang Gnongsari RT10, RW 009, Acara Berdarah Melewati di Kalwaha Jombanng, Distrik Handalay, Kota Polisi, 50 cm (cm) 50 cm). 

Untuk tindakan mereka, sesuai dengan Pasal 4 (3) tanggal 4 tahun 2004 (3), 2004 (hukum), dituduh Pasal 340 paragraf 44 dari Ph.D., ancaman kehidupan. (WSN / Medan Pers

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *