Medan Pers, TANGERANG – Bareskrim Polri menangkap Roman Nazarenko (RN), warga negara Ukraina, terkait kasus kantor rahasia di Kabupaten Badung Bali.
Kepala Bareskrim Polri, Mayjen Mukti Juharsa, mengatakan Roman adalah pemain kunci dalam kasus ini.
Baca juga: Polda Riau Tangkap 3.343 Pelaku Narkoba Setahun dari Berbagai Negara hingga Dunia
Mayor Jenderal Pol Horm berkata, “Ya, dia adalah peningkat pekerjaan (lab rahasia). Mukti di Tangerang Minggu malam.
Ia mengatakan, peran tersangka Roman Nazarenko yang sebelumnya masuk DPO adalah sebagai perencana. Dia adalah pengelola basement atau lab, dia adalah seorang investor dan juga mengelola sebuah agen obat.
Baca juga: Tersangka Narkoba yang Kabur dari Pengadilan Ditangkap Brimob di Rumah Kakaknya.
Dia menjelaskan, “Dia memiliki sebuah properti, dia juga membangun ruang bawah tanah di sebuah vila di Bali, dan dia adalah sopir dari agensi yang baru-baru ini kami tangkap.
Mukti mengabarkan, setelah berjalan selama tujuh bulan, Departemen Anti Narkoba Nasional Kepolisian Nasional Thailand bersama Imigrasi akhirnya menangkap pelaku di Bandara U-Tapao Rayong saat hendak terbang ke Dubai pada Jumat (19/12).
Baca juga: TNI Angkatan Laut Tangkap Tiga Nelayan Penggunaan Narkoba di Perairan Tanjung Sekodi
Ia juga mengatakan, saat melarikan diri, Roman Nazarenko ditemukan di Bangkok, Thailand selama tiga setengah bulan.
Mendapat informasi tersebut, Kombes Pol KBRI Bangkok segera melakukan koordinasi yang kuat dengan seluruh pemangku kepentingan agar para pelaku dapat kembali ke Indonesia secepatnya, jelasnya.
Untuk mendukung proses pembukaan kasus laboratorium rahasia tersebut, Bareskrim Polri akan melakukan pelayanan dan penyidikan terhadap tersangka Roman Nazarenko.
Adapun atas perbuatan terdakwa, pihaknya dijerat Pasal 114, Pasal 2, Pasal 113, Pasal 2 dan Pasal 112, Pasal 2, 2 Juni, Pasal 132, Pasal 2 UU RI No.35 Tahun 2009. tentang Obat-Obatan yang Mengancam Jiwa. Hukuman dan saya tidak dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Atau hadiah $ 10 miliar.
“Sekarang kami akan bawa ke Bareskrim untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya. (antara / Medan Pers)
Baca selengkapnya… Haris Rusly Moti: Saya diberitahu, suara Pramono-Rano tidak lebih dari 50%