Medan Pers, SAMPIT – Polisi menangkap seorang pelaku hipnotis atau penghipnotis di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah. Setiap kali pelaku melakukan kejahatan, ia selalu berpura-pura menjadi kenalan lama korban.
“Kejadian ini menarik perhatian masyarakat karena banyak masyarakat yang mengadu kepada kami dan Bareskrim sudah melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka pelaku,” kata Kasat Reskrim Polsek Kotim, Sampit, Iudi Hartanto, Kamis. diumumkan pada hari Minggu.
Baca juga: 2 Selebriti Instagram di Kalteng Ditangkap Polisi Secara Memalukan
Iyudi mengatakan, kasus ini terungkap pada Rabu (19/10) lewat keterangan SM, warga berusia 65 tahun yang menjadi korban pelaku kriminal berusia 41 tahun bernama NH.
Dalam melakukan perbuatannya, pelaku menghampiri sasaran, lalu menanyakan sesuatu dan mengaku mengenal korban. Kemudian pelaku menemui korban dan membawanya ke suatu tempat dengan dalih meminta uang.
Baca juga: Polisi Gunakan Modus Gendam di Semarang untuk Menangkal Penipuan yang Merugikan Korban Ratusan Juta Rupiah.
Selanjutnya, saat mendatangi lokasi tersebut, pelaku meminta korban untuk menitipkan barang miliknya kepada pelaku, kemudian pelaku mengambil barang titipan tersebut dan melarikan diri.
Penjahat menggunakan metode ini terhadap S.M. Peristiwa SM terjadi di Jalan Rahadi Usman, Desa Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
BACA JUGA: Pencuri Motor Masih Gunakan Mode Siluman, Awas
Saat itu, korban berangkat ke Bank BRI dengan membawa tas berisi barang berharga dan uang tunai untuk menyekolahkan anaknya untuk biaya bersalin.
Kemudian karena melihat korban sebagai sasaran, pelaku langsung menghampirinya dengan sepeda motor dan memintanya untuk berjabat tangan.
Pelaku bertindak seolah-olah sudah mengenal korban dan mengaku sebagai tetangga desa. Kemudian pelaku mengajak korban untuk bertemu dengan Park Haxhi.
Pelaku membawa korban ke jalan yang sepi lalu menunjuk salah satu rumah yang diklaimnya sebagai rumah Pak Haxhi.
Pelaku mengaku meminta korban untuk meletakkan barang miliknya di jok sepeda motor penulis, dengan mengatakan akan lebih sopan jika berhadapan dengan Pak Haxhi, sedangkan penulis menyuruhnya membelikan minuman untuk Haxhi kemudian meninggalkan korban. .
“Begini kronologi kasus yang kami temukan kali ini. Bukti-bukti pun kami pastikan, salah satunya mesin Yamaha N-max yang digunakan pelaku dalam aksinya,” jelas Iudi.
Selain sepeda motor, polisi juga membawa barang bukti seperti helm, kaos oblong, celana olah raga, sandal karet, tas hitam, dua buah telepon genggam, dan uang kertas senilai 30.100.000 rubel.
Kemudian kalung emas 250/8 karat seberat 6,45 gram, kalung emas seberat 9 gram dengan catatan, liontin seberat 3 gram, dan gelang emas seberat 6,9 gram.
Buktinya juga, sebagian uang korban digunakan pelaku untuk membeli barang-barang pribadi dan perhiasan.
Pelaku kasus penipuan ini baru pertama kali ditangkap, namun berdasarkan pemeriksaan sementara, aksi tersebut setidaknya sudah dilakukan sebanyak 14 kali di berbagai lokasi, antara lain di Jalan Tilik Riwut, Jalan Panjaitan, Jalan Tidar 4, Jalan Tidar Baru, Jalan Samekto, Jalan Tartarus dan lain-lain.
Penjahat sering kali menyasar orang lanjut usia, yang menurut mereka mudah terpengaruh. Terkait hal tersebut, Polsek Kotim meminta para korban penipuan semacam itu untuk memberitahu pihak kepolisian setempat agar dapat melanjutkan tindakan hukum.
Atas penipuan yang dilakukannya, pelaku divonis empat tahun penjara berdasarkan Pasal 378 KUHP.
Informasi ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menjaga Kotim dan Polda Kalteng tetap aman dan nyaman, kata Iyudi (antara/ tha.Medan Pers)