Medan Pers, Jakarta – PDI Perjuangan menghormati keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait aktivitas ilegal Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait lambang banteng hidung putih yang dilakukan partai politik. Kasus ini dibatalkan. Nominasi Gibran Ragabooming Ragavin.
Hal itu diungkapkan Ketua Komite Hukum PDIP Geus Lumbun dalam siaran pers di kantor partai politiknya di Jakarta Pusat, Jumat (25/10).
Baca Juga: Terlalu Dini Nilai Kabinet Prabo-Kibran Terlalu Gemuk, Kata Politisi PDIP Ini hmm…
Profesor Dr.Jumat.
Namun Gayus mengungkap sejumlah kejanggalan yang dilakukan hakim saat memutus perkara PDIP terkait aktivitas ilegal KPU terkait pencalonan Gibran.
Baca juga: Upaya PDIP Singkirkan Gibran Gagal di PTUN, Kata Rony.
Hakim yang memberi putusan ini harusnya diperiksa,” ujarnya.
Ia mengatakan, ada kejanggalan saat majelis memutus perkara tersebut pada 24 Oktober atau terlambat 14 hari dari jadwal semula, yakni 10 Oktober 2024.
Baca Juga: Dok, Putusan PTUN Kasus PDIP Terkait Pencalonan Wakil Presiden Gibran Bin Jokoi Di Sini
Gayus menilai keputusan 10 Oktober itu baik karena gugatan PDIP memerintahkan PTU menghentikan KPU menunjuk Gibran.
Seorang mantan hakim Mahkamah Agung mengatakan dia didesak untuk tidak diangkat karena cacat hukum.
Gayus mengatakan hakim memaafkan sakit sehingga menunda pembacaan putusan melalui e-court.
Namun, dia mengatakan permohonan sakit tidak dapat diterima karena keputusan dibuat secara online dan tidak disaksikan hakim di pengadilan.
Keputusan ini bisa dijatuhkan pada tanggal 10, karena tidak harus diadili di pengadilan, lanjut Gayus.
Dia mengatakan hakim akhirnya memutuskan kasus tersebut pada 24 Oktober atau setelah Gibran resmi dilantik sebagai Wakil Presiden RI.
Gayus mengatakan kontroversi persidangan pada akhirnya tidak menyentuh pokok persoalan ketika keputusan diambil setelah Gibran resmi dilantik.
Jadi dengan kata lain ya, kita sudah melewati waktu yang bersangkutan, kalau tidak diterima kita tidak diterima, dan saya yakin tidak ada yang tidak bisa kita pertahankan kalau diuji di kasus aslinya, katanya. dikatakan (ast/Medan Pers)