Medan Pers, Jakarta – Sepasang suami istri (Pasutari) berinisial H dan BU yang menelantarkan bayinya di salah satu rumah sakit di kawasan Grogol Patamboran, Jakarta Barat, ditangkap polisi pada Sabtu (28 Desember 2024). .
Penangkapan terjadi pada Minggu malam, 1 Desember, di Pondok Pesantren Kecamatan Zalambar, Grogol Patamburan, Jakarta Barat.
Baca selengkapnya: Ibu Meninggalkan Bayinya yang Baru Lahir di Masjid Mihrab
“Kemarin malam kami pukul bapak atau ibu bayi tersebut (saat kami ditangkap),” kata Kapolsek Kenit Razar Grogol Patamborn Muhammad Afrino Tamara kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Pasangan tersebut tidak mempunyai uang untuk membayar tagihan rumah sakit sehingga mereka meninggalkan bayinya di rumah sakit pada 28 Desember 2024.
Baca juga: Tegree…sepasang Bayi Prematur Dilarikan ke Rumah Sakit
Aperino mengatakan, “Pihak (pasutri) menelantarkan bayi tersebut dengan alibi karena tidak punya uang.”
Sang suami yang bekerja di bidang transportasi dan istrinya yang merupakan ibu rumah tangga pemula ditangkap pada Minggu (12/1) karena pasangan tersebut pindah.
Baca selengkapnya: Bayi Strato, 3 dan 18 Bulan, Ibu Berhenti
“Kami pindah ke pesantren, pesantren, tapi masih di wilayah Grogol Zifov dan Tambora,” kata Efrino.
Pasangan tersebut dituduh melakukan tindakan ini dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara berdasarkan Pasal 77(23) tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Bayi malang tersebut pertama kali dibawa ke rumah sakit oleh orang tuanya tepat pukul 02.45 (WIB) pada 28 Desember 2024, yang saat itu dikabarkan meninggal dunia pada pukul 04.00 (WIB) usai mendapat perawatan. Orang tua bayi tersebut menghilang pada pagi hari karena kesulitan membayar tagihan rumah sakit.