Medan Pers, Jakarta – Polisi menetapkan pasangan suami istri AZR, 19, dan SD, 22, sebagai tersangka pembunuhan putra mereka yang berusia 4-5 tahun.
“Dua pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Anggota Polda Metro Jaya Sisir Ade Ari Siam Indradi di Jakarta, Minggu.
Baca Juga: Polda Palembang Sukseskan Kasus Pembunuhan Akibat Obat Herbal
Kini AZR dan SD telah diamankan polisi untuk diambil tindakan hukum lebih lanjut.
“Kami langsung menangkapnya,” kata Ade Eri.
Baca Juga: Tamara Tismara Tuntut Keadilan Jelang Sidang Pembunuhan Dante
Jenazah bocah itu ditemukan sekitar pukul 07.00 WIB di sebuah toko di Desa Jatibaru RT 001 RW 001 Desa Setiyadharma Kecamatan Tambun Selatan Provinsi Bekasi.
Awal kejadian, seorang saksi bernama AJ, seorang juru parkir di perempatan Jalan Kalimlang Sengka, melihat seorang pria dewasa berbalut sarung hitam berjalan menuju toko membawa barang, ujarnya dalam keterangan yang diterima di Jakarta. Selasa (7/1)
Baca Juga: Bisnis sepi di Pantai Wisata Sitpas pasca heboh kasus pembunuhan
Ade Ari menambahkan, berdasarkan pemeriksaan tim Anafis, ia mengalami luka lebam di pipi kiri, telinga kiri lebam, dan luka bakar rokok di tangan, pipi, dan kaki.
“Terdapat benjolan di bagian tengah dan belakang kepala, lebam di bagian pinggang kanan atas, serta keluar cairan dari mulut korban,” ujarnya.
Kepala Reskrim Polsek Tambun Selatan (CANIT) AKP Kukuh Setio Utomo menjelaskan, kedua pelaku yang diamankan merupakan orang tua korban.
Keduanya ditangkap di Karawang, ujarnya (Antara/Medan Pers).