Medan Pers-Pasangan yang sudah menikah (pasangan) di Palangka Raya, Khalimanita (Kentron Khalanta) tetap di Palangka Raya Mapolert dan mengancam penjara berusia 20 tahun.
Pasangan itu sebelumnya telah ditangkap karena dugaan properti pil ekstasi.
Baca juga. 50 sertifikat pagar laut dibatalkan sebagai Tn. Nusron.
Komisaris Kepala Polisi Palangka Raya, Deda Suriyad, mengatakan bahwa pasangan itu memiliki pendahuluan (26) dan Aky (26).
Dua penjahat dikumpulkan ke Bagian 1 dari Pasal 1 1, Bagian 1 dari Pasal 1, Bagian 1 dari Pasal 1, Bagian 1 dari Pasal 1 Pasal 114, Bagian 1 dari Pasal 1 Pasal 1 Pasal 1 Pasal 1 Pasal 1 (1) (1) (1).
Baca juga. Nusron Wahid menanggapi permintaan pagar SHGB Grand untuk permintaan Agung Sedayu.
“Ancaman penjara maksimal 20 tahun,” kata Dedi.
Di lokasi lain, saat ini, pasangan itu, pasangan “kanan” “kanan” Palongka Raya, telah ditangkap pada hari Sabtu (25/1), Palangka Raya, yang terletak di Palongka Raya, Palongka Raya,
Baca juga. Deteksi tubuh di mukcomucco, ada luka di wajah dan leher korban
Mereka ditangkap sehubungan dengan komunitas sekitarnya yang tahu bahwa tindakan kedua tersangka sangat mengganggu.
“Ketika pencarian adalah saksi oleh pemimpin RT lokal, para petugas menemukan 10 pil ekstasi,” katanya.
Keduanya sedang berdiskusi untuk mengembangkan di mana penjahat menerima barang ilegal.
Polisi juga menyita sejumlah desain lain, termasuk ponsel, sepeda motor.
“Dua penjahat, bersama dengan bukti, kini telah diasuransikan di polisi Palangka Raya untuk menderita legal lebih lanjut,” katanya.