Medan Pers, JAKARTA – Hakim Agung (MA) Prof. Dr. H. Haswandi, SH, SE, MHum., MM, berbagi wawasan berharganya mengenai tantangan dan peluang kecerdasan buatan (AI) dalam hukum administrasi publik.
Tantangan-tantangan ini mencakup masalah perlindungan data dan ancaman privasi, perlunya harmonisasi aturan privasi dan pengembangan AI yang menyeimbangkan perlindungan privasi dan kebebasan penggunaan data, serta masalah etika dan moral dalam pengambilan keputusan mengenai AI.
BACA SEMUA: Ketua Hakim Haswandi melantik Hakim Polisi sebagai Pengarah Putusan Pengadilan
Selain itu, AI juga menghadirkan tantangan terkait tanggung jawab atas keputusan yang diambil, dampak sosial dari keputusan tersebut, serta keamanan dan ancaman terhadap keputusan yang diambil oleh AI.
Akuntabilitas dan akuntabilitas keputusan AI serta pemantauan dan penegakan hukum terhadap sistem AI merupakan tantangan yang harus dihadapi.
BACA JUGA: Google membekali Gmail dengan kemampuan Gemini AI
Namun, Prof. Haswandi menegaskan, AI menawarkan peluang besar untuk mendukung pekerjaan manusia, terutama dalam tugas-tugas yang sulit dan kompleks.
“Di MA, AI sudah mulai digunakan, terutama ketika mereka memilih majelis hakim untuk mengadili suatu perkara,” kata Haswandi, pada Konferensi Nasional ADHAPER dan Call for Papers Hukum Acara Perdata VII yang diselenggarakan oleh Asosiasi Masyarakat Umum. Ilmu Hukum Administrasi (ADHAPER) bekerjasama dengan Departemen Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ).
BACA LEBIH LANJUT: Teknologi AI adalah jawaban atas kebutuhan mendesak di industri manufaktur
Haswandi juga mengatakan bahwa AI di masa depan akan digunakan untuk meningkatkan sistem e-Court, membantu penerjemahan, dan meningkatkan efisiensi dan efektivitas operasional pengadilan.
Menurutnya, AI tidak hanya menyederhanakan proses, tetapi juga dapat membantu mengurangi kesenjangan akses terhadap keadilan. Namun, untuk memastikan penggunaan AI di bidang hukum efektif, diperlukan aturan yang jelas.
“Undang-undang dan peraturan harus diperbarui untuk mengakomodasi perkembangan AI. Pertanyaannya, apakah undang-undang ini akan dibuat tersendiri atau menjadi bagian dari kerangka hukum administrasi publik saat ini,” jelas Prof.
Dengan pesatnya perkembangan AI, Indonesia harus terus beradaptasi dan mengintegrasikan teknologi ini ke dalam sistem hukum.
Namun proses ini harus dilakukan secara hati-hati agar tidak mengabaikan prinsip-prinsip hukum dan etika yang mendasari sistem peradilan. (jlo/Medan Pers)