Medan Pers, Palembang – Kejaksaan Agung (JPU) mengupayakan hukuman mati terhadap tersangka ISIS berusia 16 tahun dalam pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang siswa sekolah menengah berusia 13 tahun di pemakaman Tionghoa di kota tersebut. dari palembang. adalah
Hutamrin, Kepala Kejaksaan Negeri Palambang, membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palambang pada Selasa (10/8/2024) malam.
Baca juga: Guru Ungkap Kelakuan ISIS, Ternyata Dalang Pemerkosaan Gadis SMA di Palambang
IS dan tiga kaki tangannya MZ, NS dan AS dinyatakan bersalah dalam surat tuntutan tersebut.
“Menyerukan agar ISIS dihukum dan dihukum secara bersama-sama secara sah dan meyakinkan karena melakukan tindakan kekerasan dan hubungan seksual yang mengakibatkan kematian korban,” kata Hutamrin.
Baca juga: Begini Kondisi 3 Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMA di Palambang
Tak hanya itu, surat tuntutan juga menyebutkan IS tunduk pada pasal 76D.
Yang mengkhawatirkan bagi ISIS, hal ini terjadi dua kali di dua tempat berbeda.
Baca Juga: Kasus Pemerkosaan yang melibatkan Siswa SMA di Pekin Barrow, LPA: Itu Kejahatan yang Jarang Terjadi
“Terdakwa telah menimbulkan keresahan dan kemarahan masyarakat Palambang, ISIS turut serta memberikan informasi bahkan tidak mengakui perbuatannya,” kata Hutamrin.
Harmawan, pengacara terdakwa ISIS, akan membela diri dalam kasus yang berlangsung pada Kamis, 10 Oktober 2024 itu.
“ISIS menuntut hukuman mati dari jaksa, tapi kami akan mempertahankannya dalam persidangan besok,” kata Harmawan.
Menurut dia, dakwaan yang dilayangkan terhadap terdakwa ISK sama dengan ketiga kaki tangannya, yakni Pasal 76D baca Pasal 81 ayat 5 baca Pasal 55 ayat 1 KUHP, pencabulan dan hubungan seksual di bawah umur berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Kami berkomitmen terhadap pembelaan dan fakta perkara yang akan kami sampaikan besok,” tegas Harmawan.
Sementara itu, Zahra Amalia, pengacara keluarga korban 911 Hotman Paris, memuji tuntutan Kejaksaan karena sesuai dengan keinginan keluarga yang meminta agar terdakwa dihukum seberat-beratnya. Ia pun berharap hakim bisa mengambil keputusan sesuai tuntutan jaksa.
“Sebelumnya, ayah korban diminta masuk dan dia mengetahui bahwa ISIS akan mati dan dia memberi tahu hakim tentang kematian putri kesayangannya dan harapan keluarga bahwa dia meninggal dengan cara yang tidak wajar,” menuntut keadilan. .” kata Zahra.
Padahal salah satu terdakwa divonis hukuman mati, kata Zahra. Namun, terdakwa tidak menunjukkan penyesalan yang jelas. Begitu pula dengan keluarga terdakwa yang belum menerima permintaan maaf dari keluarga korban.
“Sampai saat ini pihak keluarga terdakwa belum meminta maaf. Namun meski begitu, pihak keluarga tetap membuka pintu bagi mereka untuk meminta maaf,” singkat Zahra. (mcr35/Medan Pers)