Oknum Pengacara Terduga Penembak Pemilik Warkop di Sukabumi Ditangkap Polisi

author
1 minute, 44 seconds Read

Medan Pers – SUKABUMI – Seorang pengacara bernama AMJM (45) ditangkap Bareskrim Polres Kota Sukabumi karena diduga menembak veteran pemilik kedai kopi MAF (35). Gili Srividari, Kota Sukabumi, Jawa Barat.

Menurut Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Sawadi, kecelakaan itu terjadi sekitar pukul 21.30 WIB pada Selasa (17/9).

Baca Juga: Nikita Mirzani Polisi Wadel Badjada, Pengacara: Amarah Itu Nyata

Tim cepat bergerak mengejar pelaku. Hanya dalam waktu dua jam, AMJM ditangkap dari rumahnya di Jalan Permoka, Kecamatan Gunung Peoh, kata AKBP Rita Sawadi di Sukabumi, Aso, Jumat (20/9).

Rita menjelaskan, pelaku berencana melarikan diri saat polisi ingin menangkapnya.

Baca Juga: Penyerang Pasar Sebadak Ditangkap di Skaboomi, Polisi Keluarkan 6 Sujam

Sebab usai penembakan, tersangka sempat mengamati sekeliling rumahnya dari kejauhan.

Setelah merasa aman, AMJM pulang untuk mengambil pakaian.

Baca Juga: Pemilik Yayasan Anak Bali Diduga Penjualan Anak, Penyidikan Polisi, Caranya

Bahkan, anggota Reskrim Polres Sukabumi Kota mengepung rumah tersangka.

Anggota langsung menangkap tersangka saat keluar dari mobil Mercedes-Benz bernomor polisi B 1448 SDY. 

Polisi juga menyita barang bukti berupa senjata rakitan, empat butir peluru 32 mm, sebuah kemeja dan baju hangat dari tersangka.

Awalnya lima tembakan dilepaskan namun satu tembakan mengenai korban.

Untuk keperluan penyiapan perkara, tersangka saat ini ditahan di rutan Mabes Polri Kota Sukabumi, ujarnya.

Sementara itu, lanjutnya, korban menjalani perawatan intensif di RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi.

Namun, kesehatannya perlahan pulih, katanya.

Menurut Rita, terdakwa mengaku berprofesi sebagai pengacara, namun tidak memiliki ijazah, namun ia telah mengadili perkara di pengadilan negeri dengan beberapa kliennya.

Di sisi lain, dari hasil pemeriksaan, korban dan terdakwa merupakan teman dekat.

Penembakan terjadi karena AMJM bercanda sambil memainkan senjatanya yang diarahkan ke punggung korban. 

Diduga tidak ada kunci api dan dia menekannya dengan jarinya hingga meledak dan peluru langsung mengenai lawannya di bek kanan.

Peristiwa itu terjadi saat korban dan terdakwa sedang berbincang di dalam mobil terdakwa.

Akibat perbuatannya, pengacara tersebut dijerat sejumlah tindak pidana, seperti Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, karena menyalahgunakan senjata api dan diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau hukuman penjara hingga 20 tahun . . Pasal 251 ayat 2 KUHP kemudian mengatur tentang kekerasan yang menimbulkan luka berat yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. (Antara/Medan Pers)

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *