Medan Pers, JAKARTA – CEO INDODAX Oscar Darmawan menyikapi dengan optimisme dan kehati-hatian terhadap rencana reformasi pajak cryptocurrency baru hingga tahun 2025.
Seperti diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyiapkan peraturan perpajakan baru untuk transaksi mata uang kripto.
Baca Juga: INDODAX Tuan Rumah Festival Film Pendek 2024, Jangan Buruan Ikut!
Hal ini merupakan bagian dari rencana pengalihan pengawasan cryptocurrency dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPBTI) ke OJK pada awal tahun 2025.
Oscar berkata: “Sebagai pelaku industri, kami memahami bahwa regulasi merupakan elemen penting dalam memastikan integritas dan pertumbuhan pasar kripto.
Baca Juga: Ingin berinvestasi dengan mudah? Cara menyimpan emas di pegadaian
Oscar mengatakan keseimbangan penting dalam penerapan kebijakan baru.
“Kami berharap peraturan baru ini fokus pada potensi industri cryptocurrency sebagai penggerak ekonomi digital di Indonesia, tidak hanya fokus pada masalah perpajakan,” ujarnya.
Baca juga: Menyoroti Risiko Kesehatan Masyarakat Akibat BPA
Oscar juga menekankan perlunya dialog terbuka antara pemerintah dan pemangku kepentingan untuk memastikan kebijakan yang diterapkan dapat menciptakan ekosistem yang sehat dan berkelanjutan.
“Kami siap terus bekerja sama dengan regulator untuk memastikan kebijakan yang diambil mendukung perkembangan industri cryptocurrency sekaligus melindungi kepentingan investor di ekonomi digital,” ujarnya.
Dengan perkembangan tersebut, INDODAX sebagai platform perdagangan cryptocurrency terbesar di Indonesia akan terus mengikuti dan beradaptasi dengan peraturan terkait, serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang ditetapkan oleh otoritas terkait.
Pajak transaksi mata uang kripto di bursa yang terdaftar di Bappebti saat ini sebesar 0,11% dari nilai transaksi.
Namun jika transaksi dilakukan di bursa mata uang kripto yang tidak terdaftar di Bappebti, tarif pajaknya naik menjadi 0,22%.
Di sisi lain, transaksi mata uang kripto dikenakan pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,1% untuk transaksi yang dilakukan di bursa yang terdaftar di Bappebti, sedangkan tarif PPh naik menjadi 0,2% jika dilakukan di bursa yang tidak terdaftar.
Hingga Juni 2024, industri cryptocurrency telah membayar pajak sebesar Rp798 miliar. Dari jumlah tersebut, INDODAX berkontribusi sekitar 45% atau sekitar Rp350 miliar.
Selain itu, INDODAX membayar pajak sebesar Rp 234 miliar di luar pajak penghasilan (PPh) orang pribadi untuk hampir 500 karyawan (chi/Medan Pers).