Medan Pers, JAKARTA – CEO INDODAX Oscar Dharmawan mengapresiasi langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengizinkan influencer mempromosikan aset kripto di Indonesia, selama layanan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
Ia menyambut baik upaya peningkatan literasi keuangan di Indonesia.
BACA JUGA: OJK Rencanakan Reformasi Kripto pada 2025, Begini Tanggapan CEO Indodax
Melibatkan influencer dalam mempromosikan aset kripto dapat menjadi cara yang sangat efektif untuk menjangkau khalayak yang lebih luas, terutama generasi muda yang sering mendapat informasi melalui media sosial.
Oscar juga menekankan pentingnya etika dalam promosi influencer terhadap aset kripto.
BACA: Ingin berinvestasi dengan mudah? Di sinilah Anda bisa menyimpan emas di pegadaian
“Bagi para influencer, yang penting adalah informasi yang disajikan kepada publik harus jelas dan bertanggung jawab. Kami di INDODAX selalu mendukung langkah-langkah untuk memastikan bahwa pengetahuan dan informasi yang diberikan tidak hanya menarik, tetapi juga mendidik dan tidak menyesatkan.” .
Oscar juga mengatakan, dengan adanya regulasi OJK yang jelas, pihaknya berharap semakin percaya diri terhadap industri kripto.
BACA: Pupuk Kaltim raih penghargaan K3 dari Pemprov Kaltim
Ia juga menekankan pentingnya memantau informasi yang diberikan oleh influencer terkait cryptocurrency, karena penyebaran informasi yang tidak benar dapat merugikan masyarakat dan mengurangi kepercayaan terhadap industri.
“Transparansi dan kepatuhan terhadap peraturan adalah kunci untuk membangun ekosistem kripto yang sehat. Dengan bekerja sama dengan otoritas regulasi dan mengikuti pedoman yang telah ditetapkan, kami yakin industri kripto di Indonesia akan tumbuh positif dan berkelanjutan,” ujarnya. – kata Oscar.
Langkah ini, menurut Oscar, dapat membantu memperkuat citra industri kripto sebagai bagian dari sistem keuangan yang diatur dan dipantau dengan baik.
“Di INDODAX, kami selalu berkomitmen untuk bertindak dalam kerangka regulasi terkait dan mendukung inisiatif yang bertujuan untuk melindungi konsumen dan mengedukasi masyarakat tentang cryptocurrency,” ujarnya (chi/Medan Pers).