Notaris Senior di Bekasi Jadi Terlapor di Polda Metro Jaya, Ada Apa?

author
1 minute, 50 seconds Read

Medan Pers, Jakarta – Seorang pengusaha di Surrabaya, Java de l’est, Agam Tourto Buwono Seni Senior di Kota Bekasi Ambiati SH di Polisi Metropolitan Jakarta.

Selain menjadi ambiati, Agam juga melaporkan dua orang lagi, yaitu Betty Yuniarsih dan Hong Kah ing.

Baca Juga: Perasaan Dikriminalisasi, Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto Menggunakan Upaya

Laporan ini AGAM adalah nomor terdaftar: LP/B/7751/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA Tanggal pada 18 Desember 2024.

Agam menyatakan dalam laporannya bahwa ia diduga membuat akta ke -34 berdasarkan kekuatan khusus pengacara 8 Juli 2013.

Baca Juga: Pemberitahuan Pensiunan Diduga Dikriminalisasi dengan Album Sipil Dipertimbangkan

Dalam kekuatan khusus yang menggunakan informasi palsu yang menetapkan tugas Timbre yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak pada tahun 2016.

Pengacara Agam Tirto Buwono the, M Mahfuz Abdullah mengatakan bahwa karena pemalsuan informasi penulisan, kliennya akhirnya kehilangan tindakan kepada perusahaan.

Baca Juga: Jaksa Penuntut Jawa Timur

Mahfuz juga mengkonfirmasi bahwa kliennya, Agam memesan atau tidak pernah membuat kekuatan “khusus” untuk Betty Yuniarsih untuk digunakan untuk menulis notaris Ambiati.

“Klien kami, Tn. Agam Tirto Buwono, tidak pernah membuat kekuatan khusus pengacara/atas nama Betty Yuniarsih sebagai kantor PT Office Greenworld Resources, apalagi untuk memindahkan tindakan sebagaimana dinyatakan dalam kekuasaan pengacara.

Menurut Mahfuz, dalam akta notaris Notaris Notaris, tanggal manufaktur dimasukkan pada 18 Februari 2014, berdasarkan kekuatan khusus pengacara yang dibuat pada 8 Juli 2013 dengan pajak seuntik yang dikeluarkan pada 2016.

“Itu adalah nomor 34 yang diinformasikan oleh Betty Yuniarsih sebagai bagian pertama yang ia beli dan menjual saham di Pt Teknik Alum Service (TAS) di Hong Kah ing sebagai bagian kedua,” kata Mahfuz.

Bagian -bagian yang dilaporkan melanggar hukum # 1 tahun 1946 tentang KUHP, yaitu, Pasal 263 tentang pemalsuan dan Pasal 266 tentang pertimbangan aktor yang dipesan termasuk informasi palsu dalam tindakan otentik atau menggunakan tindakan palsu, Pasal 372 tentang konsep.

Selain itu, ketiganya juga diduga bahwa mereka terlibat dalam pencucian uang dengan dugaan pelanggaran Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Hukum 8 tentang Pencucian Uang (TPPU).

Mahfuz menyesali data informasi palsu tentang akta palsu yang saat ini terdaftar dalam perdagangan pasar saham di Singapura atau Singapore Exchange (SGX).

“Jadi Singapore Exchange tertipu, ada perusahaan yang membuat daftar data palsu, sangat menyedihkan. Jika ini terbuka untuk umum, itu pasti akan mengganggu reputasi SGX sebagai lembaga terkemuka di pasar modal di Asia, bahkan pemimpin dunia, yang tertipu oleh dugaan pembalasan data,” menyimpulkan Mahfuz. (Rem/Medan Pers)

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *