Medan Pers, JAKARTA – Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) kembali meraih kemenangan membanggakan di tingkat nasional.
Kalimantan Timur meraih peringkat tiga besar dalam penilaian Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) tahun 2024.
Baca juga: Pj Gubernur Kaltim Berbagi Pengalaman Pengunjung dari 3 Negara Ekonomi
Pengumuman tersebut disampaikan Komisi Informasi Pusat (KI) pada Kamis (17/11/2024) pada acara peluncuran Indeks Keterbukaan Informasi Publik yang digelar di Hotel Pullman Jakarta.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim Muhammad Faisal mengatakan IKIP Provinsi Kaltim mampu meraih penilaian sangat baik dengan perolehan poin 85,25 dengan kategori Baik.
Baca juga: Pj Gubernur Kaltim: Pahlawan Konteks Jangan Mati
Angka tersebut menempatkan Kalimantan Timur pada posisi tiga teratas Tanah Air. Bahkan melampaui nilai IKIP rata-rata nasional dengan nilai 75,65 dalam kondisi sedang.
“Luar biasa bisa meraih poin 85,25 pada sektor Baik Kaltim. Meningkat signifikan dari tahun lalu yang 77,90 sehingga mengantarkan kita menduduki peringkat ketiga Tanah Air. Alhamdulillah,” kata Faisal bersama Imran Duse dari Komisi Informasi (KI) Kaltim. Kamis (17/11/2024) pagi saat menghadiri acara peluncuran di Hotel Pullman Jakarta.
Baca Juga: Kalimantan Timur Peringkat Kedua Nasional Survei Indeks Kebebasan Pers 2024
Faisal mengaku bangga dan bersyukur atas perolehan poin yang diraih Kaltim.
Tak lupa beliau menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh instansi pemerintah se-Kaltim dan PPID pelaksana rawat jalan atas dukungan dan peran aktif Pemprov Kaltim saat ini. Sebab penilaian IKIP menggambarkan pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Provinsi Kalimantan Timur.
“Indeks KIP yang baik ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat, meningkatkan investasi, transparansi informasi, serta membuat kondisi dan kondisi daerah menjadi lebih kondusif,” imbuhnya.
Di tempat yang sama, Ketua Komisi Informasi Pusat Donny Yoesgiantoro menjelaskan Indeks KIP merupakan salah satu program prioritas nasional yang diamanatkan dalam UU KIP No. 14 Tahun 2008 dan Keputusan Presiden No. 18 tahun 2020.
“IKIP digunakan untuk mendapatkan gambaran indeks setiap provinsi dan kebangsaan di Indonesia,” kata Donny Yoesgiantoro.
Penilaian IKIP didasarkan pada data, fakta, dan informasi terkait penerapan UU KIP di 34 provinsi pada dimensi politik, hukum, dan ekonomi yang diterapkan sejak tahun 2021.
“Secara nasional, nilai IKIP Indonesia berada pada kategori sedang sebesar 75,65 dan terus meningkat setiap tahunnya sejak tahun 2021. Terdapat 11 provinsi dalam kualitas baik, 21 provinsi dalam kategori sedang, dan 2 provinsi dalam kategori buruk. Dan terdapat 19 provinsi. Lebih tinggi dari rata-rata nasional,” ujarnya.
Sebagai informasi, jumlah IKIP di Provinsi Kalimantan Timur setiap tahunnya mengalami peningkatan yang signifikan.
Tahun 2021, IKIP Kaltim berada di angka 76,96. Kemudian naik menjadi 77,61 pada tahun 2022. Dan pada tahun 2023, IKIP Kaltim tetap di angka 77,90. (kanan/Medan Pers)
Baca artikel lainnya… Warga Sudda Enrekang gembira dengan selesainya pembangunan jembatan, terima kasih