Medan Pers, Jakarta – Aktris Nikita Mirzani melaporkan pada Kamis (10-03) di pengacara Razman Arif Nasution di Polda Metro Jaya.
Polda Metro membenarkan Jaya Nikita Mirzani melapor ke Razman Arif Nasution berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi 2022. UU No. 27 Pasal 67 ayat 2 dengan Pasal 65 ayat 2 tentang perlindungan data pribadi.
Baca juga: Nikita Mirzani Lapor Pengacara Setibanya di Polda Metro Jaya
Kepala Humas Polda Metro Jaya Coombes Paul mengatakan, “Polda Metro mendapat laporan dari seorang perempuan yang memperoleh tanda tangan pertama Jaya bahwa informasi pribadi yang bukan miliknya telah terbongkar. Ade Ari Syam Indradi Antara melaporkan. Menurut dia, alasan Nikita Mirzani melapor ke polisi karena Razman Arif Nasushen memperlihatkan foto anak korban dan wartawan terluka karena terlapor memperlihatkan foto USG anak korban atau anak pelapor. .
Kompol Ade Ari menjelaskan, pihaknya akan mengusut tuntas laporan yang terdaftar di STTLP/B/5969/X/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. Kami harus memeriksa setiap laporan polisi sebagai ‘Departemen Investigasi Kriminal’. Razman menilai, ia seharusnya menyarankan usia Laura Meizani, anak di bawah umur, Naseru Asri atau Loli.
Baca Juga: Ini Alasan Nikita Mirzani Ingin Wadel Badjideh Dijebloskan ke Penjara
Nikita Mirzani: “Kenapa ini diberitakan? Karena ada yang tidak boleh dibagikan, ada yang tidak boleh diberitahukan ke publik.”
Nikita Mirzani diketahui sempat bertengkar dengan Vadel Badjideh dan pengacara Razman Arif Nasution. (antara / Medan Pers)
Baca Juga: Vadel Badjideh Tak Hadir Saat Diperiksa Nikita Mirzani: Pasti Tidak