Medan Pers – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin dilarang bepergian ke luar negeri.
Badan Reserse Kriminal (CID) memberikan pembelaan setelah Sahbir Noor disebut-sebut atas dugaan pengadaan barang dan jasa di Provinsi Kalimantan Selatan.
TAHU LEBIH LANJUT: Harga OTT KPK di Kalsel Hampir Setengah dari Sahbirin Noor alias Paman Birin
Gubernur Kalimantan Selatan dilarang bepergian ke luar negeri sejak 7 Oktober 2024, kata Juru Bicara Komisi Pemilihan Umum (KPU), Tessa Mahardhika, di Jakarta, Rabu (9/10/2024).
Pembatasan tersebut dilakukan penyidik KPK karena Sahbirin Noor menjadi buronan dalam penyidikan kasus korupsi di Pemprov Kalsel.
BACA JUGA: Jokowi Unggah 2 Foto Bareng Prabowo, Ini Katanya
Larangan perjalanan akan berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang sambil menunggu penyelidikan.
KPK pada Selasa (8/10) menetapkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor alias Birin sebagai tersangka korupsi Kalsel.
PELAJARI LEBIH LANJUT: Naomi yang hilang di Gunung Slamet ditemukan dengan selamat Alhamdulillah
Selain itu, KPK juga meninjau situasi Direktur Pekerjaan Umum dan Perencanaan (PUPR) Kalimantan Selatan Ahmad Solhan.
Tersangka yang tersisa adalah Direktur HAM PUPR Kalimantan Selatan Yulianti Erlinah, Ketua DPR Tahfidz Darussalam Ahmad dan Plt. Gubernur Kalimantan Selatan Agustya Febri menjabat kepala staf Andrean.
Selain itu, ada dua tersangka dari pihak swasta yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.
Subjek proyeknya adalah pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terpadu Provinsi Kalimantan Selatan dengan biaya Rp 23 miliar.
Disusul pembangunan Gedung Samsat Terpadu senilai Rp22 miliar dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terpadu Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp9 miliar.
Rekayasa dalam proyek lelang dilakukan antara lain dengan mengungkapkan perkiraan biaya perusahaan dan kewajaran persyaratan dalam lelang.
Mereka kemudian mengatur proses seleksi direktori elektronik sehingga hanya perusahaan tertentu yang bisa bersaing, memilih konsultan yang disuap dan bekerja sebelum menandatangani kontrak (ant/Medan Pers).