MRP Papua Barat Daya Laporkan KPU ke DKPP Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik

author
2 minutes, 1 second Read

Medan Pers, JAKARTA – Majelis Rakyat Papua (MRP) Wilayah Papua Barat Daya melaporkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena diduga melanggar kode etik. 

Laporan tersebut disusun oleh Ketua MRP Papua Barat Daya Alphonse Kambu, didampingi Wakil Presiden I Susan Saflesa, Wakil Presiden II Vincentius Paulinus Baru dan Advokat Muhammad Siukur Mandar di Kantor DKPP RI, Jalan Abdul Muis, Gambir, Jakarta Pusat. , Jumat (4/10). 

Baca juga: Pengamat Ingatkan Masalah KPU di Sulteng, Palu dan Morowali yang Dilaporkan ke Bawaslu

Alphonse mengatakan timnya melapor kepada Ketua KPU RI Moshamad Afifuddin, anggota KPU RI Idham Holik, dan lima komisioner KPU asal Provinsi Papua Barat Daya. 

DKPP sudah menerima laporan tersebut dan dalam waktu dekat akan mengutip baik pelapor maupun terlapor, kata Alphonse seperti dikutip, Sabtu (10/5). 

Baca juga: PCU Daerah akan Awasi Proses Pencetakan Surat Suara Pilkada 2024

Alphonse menjelaskan, KPU diduga melanggar kode etik karena menerbitkan surat pemberitahuan bernomor 1718/PL.02.2-SD/05/2024.

Isi surat tersebut menyinggung kewenangan MRP sebagai lembaga yang berhak menyeleksi calon kepala daerah peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur di Papua Barat Selatan. 

Baca Juga: KPU Jakpus Imbau Masyarakat Gunakan Hak Pilihnya dengan Baik di Pilkada

Ia mencontohkan, UU Otonomi Khusus mengamanatkan MRP untuk ikut serta dalam pemilu, khususnya memastikan calon kepala daerah yang lolos adalah orang asli Papua. 

“Barang bukti yang kami bawa (aduan KPU ke DKPP) adalah hasil verifikasi lapangan (MRP) terhadap persyaratan orang asli Papua. Kedua, keputusan MRP atau surat pertimbangan persetujuan,” jelasnya. 

Namun, ia menemukan KPU Papua Barat Daya mengusung pasangan calon saat pengumuman calon gubernur pada 22 September 2024 yang MRPnya tidak dinyatakan sebagai orang asli Papua, yakni Abdul Faris Umlati dan Petras Kasihiu.

Alphonse menilai KPU telah melampaui Undang-Undang Otonomi Khusus Provinsi Papua karena mengeluarkan surat resmi yang mengecualikan kewenangan MRP Papua Barat Daya untuk memilih calon lokal pemerintah Papua, dan surat resmi tersebut tidak memuat rujukan hukum mengenai hal tersebut. dari kanan atas

Kemudian surat keputusan KPU nomor 78, kemudian surat KPU RI (nomor resmi) 1718. Dan masih banyak lagi surat penolakan masyarakat terhadap calon pasangan yang tidak memenuhi syarat tersebut, tutup Alphonse.

Surat Dinas Nomor 1718/PL.02.2-SD/05/2024, Poin Soal MRP Papua Barat Daya Nomor 10 yang berbunyi; Apabila pemeriksaan Dewan Rakyat Papua menyatakan calon tidak memenuhi syarat orang asli Papua, maka KPU provinsi menyatakan syarat orang asli Papua memenuhi syarat apabila ada pertimbangan dan/atau pengakuan terhadap suku asli Papua sebagai suku asli Papua. diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi no. 29/PUU-IX/2011 Berikut ini pernyataan penerimaan dan pengakuan atas nama calon (mcr8/Medan Pers).

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *