Medan Pers, SURABAYA – Bea dan Cukai Tanjung Perak rutin melakukan pemantauan dan evaluasi (monev) terhadap perusahaan penerima alat Mitra Umum Bea Cukai (MITA).
Layanan ini dirancang untuk menjamin terpenuhinya kewajiban pengguna dan kelestarian objek yang disediakan.
BACA JUGA: Pertumbuhan Ekonomi Perbatasan, Bea Cukai PLBN RI-Timor Leste Gelar Pameran di Motaain
Kegiatan monitoring dan evaluasi kali ini dilakukan pada 21-22 Oktober 2024 di dua perusahaan penerima fasilitas kepabeanan MITA yaitu PT Pakarti Riken Indonesia.
Berikutnya adalah PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk yang dilaksanakan pada 31 Oktober-1 November 2024.
BACA JUGA: Selamat, PT Bea Cukai & Akcize Banten Terima Penghargaan Teknologi Pemasaran Global
MITA Bea Cukai merupakan importir dan/atau eksportir yang menawarkan pelayanan khusus di bidang kepabeanan.
Pengguna jasa dapat ditetapkan sebagai MITA Bea Cukai apabila memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan (Kemenkeu) No. 128 Tahun 2023 tentang Mitra Besar Bea Cukai.
BACA JUGA: Bea Cukai, Pemda mengefisienkan penggunaan DBHCHT untuk menertibkan peredaran gelap tembakau
Kepala Pelayanan Penyuluhan dan Informasi Bea Cukai Tanjung Perak Satriya Yudhatama mengungkapkan, kegiatan yang dilakukan pada Monev tersebut meliputi pengujian sistem, registrasi, pelaporan, dan verifikasi dokumen.
Dilanjutkan dengan tindakan evaluasi berdasarkan hasil pemantauan untuk perbaikan selanjutnya.
“Kami berharap pemantauan yang dilakukan MITA dapat membantu menjaga standar dan kualitas penerima bea cukai serta meminimalisir pelanggaran di kemudian hari,” pungkas Satria. (mrk/Medan Pers)