Ennn.com, Denpasar – Polisi di Bali berhasil mengungkap pencurian BBM bersubsidi yang dilakukan sopir truk pikap, I. Nyoman Manis, 58 tahun.
Modus pelakunya adalah memodifikasi tangki bensin dan menjualnya kepada masyarakat biasa dan nelayan.
Artikel terkait: Parahnya, polisi menguasai penyimpanan bahan bakar bersubsidi yang diduga dijual ke Timor Timur
Modus pelaku adalah menggunakan mobil pikap untuk membeli BBM Partalite bersubsidi di SPBU Pertamina, mengambil bahan bakar dari tangki mobil melalui katup yang telah dimodifikasi, kemudian menggunakannya dalam kaleng atau wadah lain yang disiapkan untuk dijual kembali. untuk memasukkannya ke dalam botol,” kata kepala desa. Dikatakan. Bapak Iqbal Sanghazi Divisi IV Polda Bali Tipidar Ditres Krimsus AKBP menghadiri konferensi pers di Denpasar pada hari Jumat.
Menurut Iqbal, pelaku IMS membeli BBM Partalite dengan harga Rp 10.000 per liter dan menjualnya kembali kepada warga sekitar rumah dan nelayan di Karangasem dengan harga Rp 11.300.
Artikel terkait: Polda Riau mengungkap skema penggelapan BBM bersubsidi yang melibatkan pengawas SPBU
Dengan harga tersebut, pelaku akan mendapat keuntungan rata-rata Rp 5 juta per bulan mulai Mei 2023.
Motif kejahatan tersebut adalah untuk memperoleh keuntungan pribadi dari bahan bakar tambahan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat.
Baca juga: Warga Suddha Enlekan Ungkap Rasa Syukur Saat Merayakan Selesainya Pembangunan Jembatan
Akibat kejahatan tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp 36 juta.
Ia mengatakan, Detres Crime Steam Polda Bali menemukan pelaku sedang mengangkut bahan bakar dalam bentuk kaleng dan botol dari tangki mobil pick up bernomor registrasi DK8554 TF menuju lahan kosong di Jalan Banten, Padang Kerta, Karangasem insiden ditemukan karena ini. 21 November 2024.
Secara terpisah, petugas juga menemukan barang bukti beberapa jerigen ukuran 30 liter berisi bahan bakar jet bersubsidi, beberapa botol ukuran 1,5 liter berisi bahan bakar jet, dan puluhan botol plastik ukuran 1,5 liter.
Barang bukti yang diamankan berupa mobil van berwarna hitam, kurang lebih 160 liter bahan bakar Pertalit, dan puluhan barcode.
Atas kasus ini, para pelaku diadili berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Republik Indonesia, Pasal 55 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Pasal 40 UU RI. Juni 2023 tentang pemberlakuan peraturan pemerintah bukan undang-undang. tidak punya. Pada 2 Februari 2022, Undang-Undang Cipta Kerja akan diundangkan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp 60 miliar. (Antara/Medan Pers)
Selengkapnya… Jika Pilkada Jakarta dilakukan pemungutan suara dua kali, RK-Suwono berpeluang menang