Medan Pers, Jakarta – UU Mahkamah Konstitusi (MK) no. 1 Tahun 2015, Syukur Destieli Gulo, diminta masyarakat sipil soal pilkada.
Pemohon mempertanyakan tidak adanya frasa “Perwira Daerah” dan “Anggota TNI/Polri” dalam Pasal 188 UU Nomor 188. 1 tahun 2015.
Baca Juga: IFSR dan Aliansi Masyarakat Sipil ajukan uji materi UU Sistem Pendidikan Nasional ke Mahkamah Konstitusi
Hal ini juga dapat melindungi pejabat daerah dan anggota TNI/Polri dari jeratan hukum yang tidak netral dalam pemilukada.
Namun demikian, pejabat daerah dan anggota TNI/Polri dilarang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon yang diatur dalam Pasal 71 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Sanksi Pidana. , pelanggaran tersebut sebagian besar “dilakukan oleh aparat daerah dan anggota TNI/Polri yang netral,” kata Golu dalam keterangannya, Jumat. (15/11).
Baca Juga: Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi: Putusan PK Mardani Maming mengakhiri kekuasaan kehakiman
Permohonan tersebut diputus Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara nomor 136/PUU-XXII/2024.
Melalui putusan tersebut, pengadilan menafsirkan ketentuan Pasal 188 UU tersebut. 1 Tahun 2015 dengan menambahkan kalimat “Perwira Daerah” dan “Anggota TNI/Polri” didalamnya.
Baca Juga: Ahli Cari Pedoman Baru Akhiri Korupsi, Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke Mahkamah Konstitusi
Artinya, setiap pejabat daerah dan anggota TNI/Polar yang tidak netral pada Pilkada 2024 nanti akan dihukum berdasarkan UU Nomor 188. 1 tahun 2015.
“Dengan putusan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya. (tan/Medan Pers) Jangan lewatkan video terbarunya :
Baca artikel lainnya… Saif Anam berharap Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi UU Jabatan Notaris