MK Didorong Saring Perkara Perselisihan Pilkada yang Bukan Kewenangannya

author
1 minute, 45 seconds Read

Medan Pers, Jakarta – Pengadilan Konstitusi (MK) diminta untuk menyaring setiap laporan perselisihan tentang hasil pemilihan regional (PHP Kada) 2024.

Ini dikomunikasikan oleh juru bicara Konstitusi Viktor Santoso Tandiasa mengingat banyak kasus Php Kada -tvitters.

Baca Juga: Pemimpin Tradisional Sarmi Mengonfirmasi Suasana Mahkamah Konstitusi untuk Hak Konstitusi, bukan Provokasi

Perselisihan dipromosikan setelah provinsi, Komisi Pemilihan Kabupaten/Kota (KPU) menetapkan hasil pemungutan suara pasangan kandidat.

“Saya berharap Pengadilan Konstitusi akan mempertahankan muruahnya sebagai penanganan pemilihan 2024 kemarin, sebagai penjaga demokrasi,” kata Viktor dalam pernyataan tertulis hari Minggu (12/15).

Baca Juga: Perbedaan Kebisingan Tinggi, MK masih memiliki kemampuan untuk menganalisis atmosfer risma-gus Hans

Dalam penanganan kasus PHP Kada, VST dan mitra diadakan di bawah kepemimpinan Viktor ke PHP Kada Lerkara di Kabupaten Nord-Morowali, yaitu Delis-Djira dan Kepulauan Bangai.

Keduanya adalah pihak terkait ke Pengadilan Konstitusi karena kandidat kandidat kandidat utama regional yang dipegang oleh Viktor menerima suara terbanyak dengan perbedaan yang signifikan sebesar 6,81 persen untuk Morowali Utara dan 4,07 persen untuk Kepulauan Banggai.

Baca juga: Ridwan Kamil mengungkapkan penyebab yang dihentikan oleh suasana hati ke MK, ternyata ..

Selain kedua wilayah tersebut, masih ada tiga distrik/kota yang direncanakan untuk mengajukan kekuatan kepada Viktor untuk menjadi pihak terkait.

Sebagai pihak terkait, ia berharap bahwa Mahkamah Konstitusi masih memperhatikan persyaratan ambang batas yang diatur dalam Pasal 158 Pilkada Undang -Undang atas wewenang Mahkamah Konstitusi untuk menuntut kasus yang diminta.

Dia menekankan bahwa pelanggaran bahwa pemilih diselesaikan, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Abyrics Pemilu Umum (Bawaslu), penyelenggara pemilihan Hedersråd (DKPP) dan Pusat Pertahanan Hukum Terpadu (Gakkumdu)

“Ini berarti bahwa kasus tersebut tidak boleh dianggap sebagai otoritas Mahkamah Konstitusi, sehingga Mahkamah Konstitusi tidak digunakan sebagai tempat sampah,” kata Viktor.

“Kita dapat membayangkan dengan sejumlah besar kasus yang masuk jika pengadilan konstitusional harus meninjau semua kasus yang telah diselesaikan oleh Pilkada Organizing Institution,” katanya.

Viktor menganggap bahwa proses degradasi diberikan oleh pertemuan konsisten hakim (RPH) sebagai bagian dari menyelesaikan kasus yang dapat dan tidak dapat ditangani oleh Mahkamah Konstitusi.

“Ini berarti bahwa proses pemberhentian harus menjadi instrumen MK dalam kasus filtrasi yang dapat dimasukkan dalam penyelidikan utama kasus dan keputusan akhir,” tambahnya.

Baca artikel lain … 3 Paslon Kada menuntut hasil dari Pilgub Maluku Utara ke MK

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *