Minta Masukan soal RUU KUHAP, Komisi III DPR Rapat dengan KY

author
1 minute, 23 seconds Read

Komisi Medan Pers untuk Parlemen Indonesia telah mengadakan pertemuan yang efektif dengan Komisi Yudisial (KY) terkait dengan masalah terpenting dalam Undang -Undang atas Undang -Undang No. 25 tentang Undang -Undang Kode III Pidana. 

Komisi ketiga memulai diskusi awal tentang Kode Proposal KUHP dan mengikuti KUHP (KUHP), yang diimplementasikan pada 2 Januari 2026.

Baca lebih lanjut: Gibran: Program ini dinaikkan, selalu ditagih

Pertemuan tersebut adalah Ketua Ketua Dewan Perwakilan Komisi III Habiburokhman dan berpartisipasi langsung dalam Presiden Komisi Yudisial Amjulian Refai, Dewan Perwakilan Komisi III, gedung kedua Nusantara, Zakarta Tengah, Senin, Senin. 

Habiburokman mengatakan: “KUHP diikuti pada 2 Januari 2226 dengan prioritas keadilan, rehabilitasi, dan nilai -nilai baru yang valid dan pemulihan, yang secara logis merupakan kode hukuman baru yang memiliki nilai yang sama,” kata Habiburkhan.

Baca juga: Hambalong, karena Demokrat tidak ingin tetap sebagai ikon: cukup pemulihan satu sama lain!

Habiburokman kemudian menekankan Pasal 21 KUHAP KUHP yang terkait dengan penjahat yang berkaitan dengan penjahat. 

Dia percaya penting untuk mengubah prosedur pidana untuk mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi.

Baca lebih lanjut: Polisi Anggota 3 NTT Anuwa

“Yah, inilah yang kita lihat penting, ada juga ketentuan khusus, misalnya, Kode Prosedur Pidana terkait dengan Pasal 21, KUHP memiliki hukum dengan ancaman lima tahun atau hukum pidana dalam artikel tertentu , “katanya.

Wakil Ketua Jenderal mengatakan bahwa upaya semua pembuat keputusan tentang hukum penalti sangat penting.

“Oke, kami ingin masukan, ya, ketua akademik KY, yang juga memberikan banyak komentar setiap hari, kami ingin mendengar tentang prosedur kriminal ini dari Ky Friends,” kata Habiburokman.

Dia menjelaskan bahwa persiapan dimulai dari awal dengan mengundang KY, ketika perusahaan memahami proses tersebut selama persidangan.

“Hambatan macam apa proses peradilan, menciptakan pengadilan yang adil dan menghormati semua pihak secara setara dan membuat keputusan yang adil,” kata Habiburokman.

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *