Medan Pers, JAKARTA – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman tegas mengingatkan pemerintah agar Indonesia tidak menoleransi penyalahgunaan pupuk.
Kepastian ini disampaikan Menteri Pertanian Amran menanggapi keluhan petani di Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait penjualan pupuk bersubsidi dengan harga Rp 300.000 per kuintal atau lebih dari harga eceran tertinggi (HET). Sehubungan dengan proses peredaran gelap dari petani Kabupaten Bone ke HET.
UPDATE: Komisi DPR mendukung langkah pemerintah IV yang mengurangi distribusi pupuk bersubsidi kepada petani
“Nanti kita periksa. Jika benar lebih tinggi dari HET, pasti akan dilakukan tindakan. “Kita lihat alamatnya, siapa orangnya, saya cek, kemungkinan izinnya dicabut,” kata Menteri Pertanian Amran dalam keterangannya, Kamis (9/1).
Menurutnya, pemerintahan pimpinan Presiden Prabowo Subianto sangat memperhatikan sektor pertanian.
UPDATE: Pupuk Subsidi Alokasi 2025 Rp 46,8 T, Mentan Amran Tegaskan Alokasinya Tepat
Menurut Amran, pemerintah menindak tegas pihak-pihak yang menindas petani.
“Petani adalah pelayan kami. Sudah waktunya menekan dengan menaikkan harga (pupuk). Jangan lagi, katanya lagi.
UPDATE: Harga Gabah dan Jagung Naik di 2025, Mentan Amran: Kabar Baik Bagi Petani
Menteri Pertanian Amran menyebutkan beberapa langkah kuat yang dilakukan Kementerian Pertanian (Kementan) untuk melawan penipuan.
Salah satunya pada November 2024, saat Kementerian Pertanian membatalkan izin edar empat perusahaan pupuk yang terbukti memalsukan kualitas produknya.
Ia menegaskan, pemerintah akan terus memantau dan mengambil tindakan tegas jika ditemukan kasus penyelewengan di bidang pertanian, khususnya pupuk.
Diketahui, pemerintah menaruh perhatian terhadap permasalahan pupuk.
Menteri Pertanian Amran mengatakan, pemerintah telah mengambil langkah drastis terkait pupuk sesuai arahan Presiden Prabowo, salah satunya adalah menambah kuota pupuk bersubsidi menjadi 9,55 juta ton pada tahun 2025.
Selain itu, mulai 1 Januari 2025, sistem distribusi pupuk disederhanakan dan didistribusikan langsung dari PT Pupuk Indonesia ke pengecer dan organisasi kelompok tani.
Pembelian pupuk bersubsidi oleh petani yang terdaftar di E-RDKK juga akan difasilitasi dengan menggunakan KTP.
Berbagai upaya tersebut dilakukan untuk meningkatkan produksi pangan nasional guna memberikan kemudahan bagi petani Indonesia dan menjamin ketahanan pangan Indonesia. (mrk/Medan Pers)