Medan Pers, JAKARTA – Menteri Perindustrian (Manfrin) Agus Gumiwang Kartasmita mengaku pemerintah tengah membahas insentif bagi pelaku industri.
Langkah ini diambil karena adanya kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen. “Kemarin kita membahas bantuan atau insentif atau rangsangan apa yang dibutuhkan dan akan disiapkan pemerintah untuk membantu dunia usaha, membantu industri,” kata Menkeu. industri. Agus dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Baca Juga: Debat Ketiga Pilgub Jateng, Andika Perksa Bahas Soal Pendorong Pengangguran dan Dunia Usaha
Contoh insentif yang dibahas, menurutnya, terkait dengan sektor otomotif, seperti pemberian insentif pajak penjualan barang mewah (PPnBM) dan insentif pajak pertambahan nilai pemerintah (PPn DTP) yang akan diberikan tidak hanya pada kendaraan listrik. “Kami tidak hanya melakukannya pada mobil listrik, tapi kami juga akan mencobanya pada mobil non-listrik, seperti hybrid dan sebagainya,” tegasnya.
Politisi Partai Golkar ini mengungkapkan, alasan pemerintah menaikkan UMP adalah untuk meningkatkan daya beli masyarakat oleh karena itu sebaiknya dilakukan “jadi menurut saya kenaikan ini merupakan hal yang perlu dilakukan kembali untuk menciptakan daya beli masyarakat, katanya. Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kamanferin) menyatakan pelaku industri akan melakukan penyesuaian terkait aturan baru kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen yang ditetapkan Presiden Prabo. Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Eko Cahyanto ditemui di Jakarta, Sabtu (30/11) menyatakan, pada prinsipnya para pelaku industri tentu akan terus berupaya mematuhi instruksi atau kebijakan yang ditetapkan pemerintah kebijakan dan peraturan yang dikeluarkan pemerintah dapat menjadi instrumen pendukung Untuk peningkatan daya saing (Antara/Medan Pers) jangan lewatkan video pilihan redaksi ini:
Baca juga: Lanjutkan Insentif PPnBM dan Insentif PPN Daerah? Simak Penjelasan Kementerian Keuangan
Baca juga: Manfaatkan Diskon PPnBM Mobil Baru di Jakarta Auto Week 2022
Baca artikel lainnya… Namun Pemerintah Bebaskan Pajak Impor Mobil Listrik dan PPnBM