P
Oleh karena itu, masyarakat terhormat hendaknya mengetahui terlebih dahulu nama-nama Pimpinan Komisi II DPRK RI Tahun 2024-2029.
Baca Juga: Prosedur Pendaftaran PPPK 2024 Gelombang 2 Lebih Banyak Masalah Dear Tendic Vail
Pasalnya, komisi tersebut merupakan mitra kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Organisasi Kepegawaian Negara (SCSO), lembaga pemerintah yang mengurusi masa depan pekerja terhormat.
Namun, secara khusus, nasib para guru terhormat itu terkait dengan Komisi X DPRK yang membidangi masalah pendidikan, olahraga, ilmu pengetahuan dan teknologi.
Baca Juga: Laki-Laki Terhormat yang Gagal Pemerintahan Harus Diizinkan Mengikuti Pemilu PPPK 2024, Alasannya Kuat
Ketua Komisi II DPRK RI Mohammad Rifkinizami Karsayuda.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfiqar As Sadiqin, Ariya Bima, Bakhtra Banang dan Dede Yusuf.
Baca Juga: Pejabat dan Calon Kehormatan PPPK Harus Belajar dari Peristiwa yang Sayangnya Terlibat Dolar Ini
Seluruh unsur pimpinan Komisi CPSU II hadir dalam rapat pimpinan tersebut.
Rapat pimpinan diawali dengan perkenalan pimpinan dan anggota Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, BKN, Badan Administrasi Negara (LAN), Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan II DPRK RI. Ombudsman Indonesia.
Agenda utama rapat kerja dan rapat dengar pendapat (RDP) ini adalah pemaparan rencana strategis PANRB, BKN, LAN, ANRI dan Kementerian Ombudsman RI selama 100 hari Kabinet Merah Putih.
MenPANRB Rini Vidyantini menguraikan prioritas pertama yang akan dikerjakan Kementerian, yakni organisasi dan struktur Kementerian Kabinet Merah Putih serta pengisian jabatan ASN pada Kabinet Merah Putih periode 2025-2029.
Dua bidang lainnya adalah Sistem Akuntansi Kinerja Pemerintah (SAKP) dan pembentukan kontrol presiden terhadap sistem pegawai non-ASN atau berjasa.
“Kami telah menyiapkan langkah-langkah struktur organisasi kementerian negara Kabinet Merah Putih 2024-2029. Pada Desember 2024, Kementerian PANRB akan menyelesaikan pembuatan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) seluruh kementerian/organisasi, kata Menteri Rini.
MenPANRB Rini menjelaskan, pemerintah telah menyiapkan tiga instrumen hukum untuk menjamin keberlangsungan tugas dan fungsi Kabinet Merah Putih pada masa transisi kelembagaan.
Tiga instrumen hukum:
1. Keputusan Presiden No. 133/P.Tahun 2024 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri
2. Peraturan Presiden No. 139 Tahun 2024 tentang Penetapan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara pada Kabinet Menteri Merah Putih.
3. Peraturan Presiden No. 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara.
Soal tata cara pengisian jabatan ASN di kementerian, prinsipnya peralihan jabatan dan sumber daya manusia tidak mempengaruhi atau mengurangi pelayanan kepada masyarakat dan tidak merugikan hak-hak pegawai, termasuk pendapatan. Humas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Selain restrukturisasi kelembagaan, KemenPANRB akan mengerjakan prioritas kedua dalam waktu 100 hari, yaitu menetapkan kendali presiden atas Sistem Akuntansi Kinerja Pemerintah (SAKP) yang menjadi landasan pencapaian tujuan pembangunan nasional (shared result) Kementerian/Departemen. Indikator Utama (IKU).
Menteri Rini menjelaskan, inisiatif penerapan SAKP dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk meningkatkan kinerja pemerintah secara keseluruhan.
Melalui SAKP tercapai harmonisasi kerja antar Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah untuk mencapai tujuan pembangunan nasional (common outcome).
Selain itu, akan terjalin kerja sama yang terintegrasi antar Kementerian/Lembaga/Otoritas Daerah melalui pengelolaan yang kooperatif, dan tujuan pembangunan nasional akan tercapai dengan efisiensi dan efektivitas anggaran.
“SAKP mendukung pelaksanaan program Asta Sita kepada presiden dan wakil presiden terpilih. “Dalam SAKP, kinerja setiap kementerian/lembaga diukur dan harus berkontribusi terhadap pencapaian prioritas nasional,” ujarnya.
Rini menjelaskan, fokus ketiga dalam 100 hari Kabinet Merah Putih adalah sistem tenaga honorer tanpa ASN atau masuk database BKN yang telah disepakati pemerintah dan DPRK melalui UU 20. /2023 terkait ASN.
Menteri Reaney menegaskan kembali prinsip-prinsip utama dalam pembentukan tenaga non-ASN atau honorer:
1. Melakukan PHK massal (PHK).
2. Tidak mengurangi pendapatan saat ini
3. Hilangkan anggaran
4. Dibuat sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dijelaskan, seleksi personel non-ASN atau Honorer dilakukan melalui prosedur seleksi PNS dengan kontrak kerja (PPPK).
Struktur seleksi PPPK 2024 adalah 100 persen pemenang melalui seleksi CAT, peringkat ditentukan berdasarkan peringkat terbaik.
Pengadaan PPPK 2024 akan dilakukan dalam dua gelombang. Gelombang pertama diperuntukkan bagi mantan pelamar prioritas THK-II dan personel non-ASN yang terdaftar di database BKN. Sedangkan gelombang kedua diperuntukkan bagi non-ASN di instansi pemerintah.
“Kami mohon dukungan seluruh pimpinan dan anggota Komisi II DPRK RI demi menyukseskan program kerja pencapaian agenda pembangunan 2025-2029,” kata Rini.
Terkait hal tersebut, Ketua Komisi II DPRK Muhammad Rifkinizami Karsayuda dan anggota Komisi II DPRK RI menyatakan siap bermitra dengan Kementerian PANRB dalam mengambil keputusan yang cepat dan tepat di berbagai urusan dalam negeri.
Dikatakannya, KemenPANRB II sebagai mitra DPRK berperan sangat penting dalam berbagai persoalan seperti reformasi birokrasi, manajemen personalia, kelembagaan, dan pelayanan publik. (sam/Medan Pers)