Medan Pers, JAKARTA – Pemerintah berencana menambah beberapa insentif pajak pada tahun depan 2025.
Langkah tersebut bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat di saat kelas menengah Indonesia sedang menyusut.
Baca Juga: Pemprov Jateng Salurkan Bantuan Rp104,7 Miliar untuk Semangat Guru Agama di Hari Santri
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko) Airlanga Hartarto mengumumkan langsung di Jakarta (4/11).
Dia mengatakan, keringanan pajak yang diusulkan adalah Pajak Penjualan Negara atas Barang Mewah (PPnBM DTP), Pajak Penjualan Negara atas Penjualan Pabrik (PPN DTP) atas Kendaraan Bertenaga Listrik (KLBB) serta DTP atas PPN Modal.
Baca juga: Ini Rupanya Kata Jokowi Soal Promosi Mobil Listrik
“Daya beli masyarakat masih sangat rendah sehingga pemerintah perlu mendukung pertumbuhan,” kata Menko Irlandia.
Mantan Ketua Partai Golkar ini mengatakan, yang dibutuhkan masyarakat kelas menengah adalah tempat tinggal dan sarana transportasi untuk menunjang mobilitasnya.
Baca Juga: Ombudsman menilai skema insentif kendaraan listrik memuaskan
Oleh karena itu, kata dia, keringanan pajak terkait perumahan dan mobil sangat diperlukan.
“Yang pertama mendapat tempat, dan yang kedua mendapatkan mobil untuk bekerja. Oleh karena itu, saya usulkan kedua hal itu ditambah.”
Airlanga mengatakan akan berdiskusi dengan Kementerian Keuangan berapa dan berapa kuota bonus yang akan diberikan.
Penyusunan berbagai Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) terkait penerapan beberapa insentif pada tahun mendatang terus dilakukan.
Oleh karena itu, menunggu pembahasan Menteri Keuangan Shri Mulyani Indrawati, karena kemarin ada kuota (insentif pajak) untuk sepeda motor. Oleh karena itu, jumlahnya (kuota insentif ini) tidak terbatas, ”ujarnya. ( Antara/ Medan Pers )
BACA ARTIKEL LAINNYA