Medan Pers – Jakarta – Dalam rangka Hari Guru Nasional 2024, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengajukan empat usulan terkait masalah guru dan pendidikan.
Sekjen FSGI Heru Purnomo menjelaskan pembahasan isu pendidikan hendaknya mengedepankan dua hal, yakni pemerataan akses dan kualitas bagi seluruh anak Indonesia.
Baca juga: Menteri Pendidikan Dasar Abdul Muti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
“Kami meyakini Abdul Muti, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mandikdasman) telah memberikan sinyal kuat untuk mengevaluasi beberapa kebijakan pendidikan. Oleh karena itu, FSGI memberikan beberapa rekomendasi, kata Heru dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (26/11).
Rekomendasi pertama, sebaiknya FSGI mendorong Menteri Pendidikan Dasar Abdul Muti untuk lebih meningkatkan kualitas guru daripada mengubah kurikulum karena perubahan kurikulum selalu berdampak pada pendidik dan siswa.
Baca Juga: Menkeu Sebut Tanggung Jawab Guru Terlalu Berat, Mendikbud Bicara Soal PNS, PPPK, Sertifikat Kehormatan
FSGI percaya bahwa mengubah kurikulum berarti memulai dari awal.
Padahal, apa pun kurikulumnya, selama gurunya kreatif dan inovatif, otomatis siswanya akan lulus.
Baca Juga: PNS, PPPK dan Guru Honorer, Berikut Poin Penting Pidato Mendikbud.
“Pendekatan pembelajaran apa pun akan dilakukan, kecuali jika mempertimbangkan kebutuhan sekolah, yaitu guru dan siswa, maka pelaksanaan kegiatan pembelajaran tidak akan efektif,” imbuhnya.
Rekomendasi kedua, perbaikan dan evaluasi program pengembangan profesi setiap guru harus menjadi prioritas Kementerian Pendidikan Dasar.
Menurutnya, Kementerian Pendidikan Dasar harus merencanakan kebutuhan guru dengan menanyakan langsung kepada pendidik melalui survei tentang pelatihan yang dibutuhkan guru di berbagai daerah.
Rekomendasi ketiga, Kemendikbud harus mengkaji ulang penyaluran tunjangan sertifikat guru di daerah.
Menurut dia, pemerintah sebaiknya mengirimkan tunjangan ijazah langsung ke rekening masing-masing guru dan bukan ke instansi daerah yang membidanginya.
Rekomendasi keempat meminta Kementerian Pendidikan Dasar untuk menciptakan sekolah kejuruan dengan peralatan dan infrastruktur yang memenuhi kebutuhan siswa dan dikelola oleh guru dan guru yang berkualitas untuk mendidik siswa inklusif. (Antra/Medan Pers)