Medan Pers, CIANJUR – Menteri Perkotaan dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto mengatakan salah satu prioritas penggunaan Dana Kota pada tahun 2025 adalah alokasi minimal 20% untuk ketahanan pangan.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kota dan Pembangunan Daerah Tertinggal.
BACA: Menteri Kota Yandri Susanto mengajak pimpinan kota memanfaatkan dana daerah untuk ketahanan pangan
Hal itu diungkapkan Menko Yandri saat memberikan arahan pada acara Workshop Teknis Program Ketahanan Pangan Polri di Cianjur, Jawa Barat, Rabu (18/12).
Menurut Menteri Kota Yandri, berdasarkan aturan yang dibuat Menteri Kota sebelumnya tentang prioritas penggunaan dana daerah untuk ketahanan pangan, maksimal 20 persen dari dana daerah.
BACA: Rapat di RPD, Menko Yandri Ungkap Masalah Pengadaan dan Bentuk Tim Pemeriksa Aset Pemkot
Namun kali ini akan diubah menjadi minimal 20 persen.
“Kami akan segera menandatangani Surat Perintah Menteri tentang penggunaan dana daerah yang telah kami sampaikan bahwa setidaknya 20 persen dana daerah akan digunakan untuk ketahanan pangan. Artinya boleh lebih dari 20 persen, kurang tidak boleh. kata Menteri Desa Yandri.
BACA JUGA: Mendes Yandri menilai Kota Inovasi sukses menerapkan Asta Cita Nomor 6
Mantan Wakil Ketua MPR ini berharap dana daerah untuk ketahanan pangan bisa dikelola secara profesional dan bertanggung jawab dengan mengikutsertakan BUMDes sebagai pengelolanya.
Nantinya produknya akan dijadikan bahan baku bekal makan siang yang bergizi, dan keuntungannya juga bisa digunakan untuk kesejahteraan masyarakat desa, kata Mendes Yandri.
Untuk pembinaan, Menteri Desa Yandri berharap ada pembinaan dan bantuan agar tidak terjadi penyelewengan atau penyelewengan dana desa.
“Dalam rapat kerja ini penting bagi kita untuk memastikan bahwa uang desa kita pantau. Kalau kita melakukan itu maka swasembada pangan akan berhasil,” kata Mendes Yandri. (mrk/Medan Pers)