Medan Pers, Jakarta – Menteri Dalam Negeri Mohamed Tito Karnawin telah menandatangani Memorandum of Understanding atau MoU dan Surat Edaran Bersama (SEB) untuk perlindungan pekerja migran.
Nota Kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Menteri Perlindungan Ketenagakerjaan RI (P2MI)/Kepala Badan Perlindungan Ketenagakerjaan Indonesia (BP2MI) Abdulkader Karding dengan Menteri Luar Negeri Tito Carnawin.
Baca Juga: Menteri Tito Keberatan Usulan Membawa Polisi ke Bawah Kemendagri
Sedangkan SEB ditandatangani oleh Menteri Pertanian Tito Karnavin bersama Menteri P2MI Abdul Qadir Karding, Menteri Tenaga Kerja Yasirli, dan Menteri Pembangunan Desa dan Pembangunan Perdesaan Yandri Susanto.
Nota Kesepahaman atau MoU tersebut mencakup penguatan pelaksanaan fungsi dan tugas Kementerian Dalam Negeri dengan Kementerian P2MI/BP2MI.
Baca Juga: Menteri Desa Yandri Susanto Susun Peraturan untuk Melindungi Pekerja Migran Perdesaan
Sementara itu, SEB mengelola penguatan perlindungan tenaga kerja Indonesia dan manajemen penempatan.
Menteri Luar Negeri Tito Karnavin dalam sambutannya menjelaskan, banyak pekerja TKI yang bekerja di luar negeri di berbagai bidang, termasuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga dan di sektor perkebunan.
Baca juga: Menteri Karding: Pekerja migran Indonesia harus punya skill dan pola pikir yang kuat
Menurut Tito, banyak pekerja TKI yang rentan dieksploitasi, termasuk menjadi korban perdagangan manusia (TPPO).
Oleh karena itu, dari hulu hingga hilir harus disikapi dengan mempertahankan keberangkatan TKI hingga kembali ke negara asalnya.
“Nah, ini perlu koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah,” jelas Menteri Pertanian Tito.
Ucapnya saat memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah dengan penandatanganan Nota Kesepahaman dan Surat Edaran Bersama tentang Penguatan Penempatan dan Keamanan Pengelolaan Tenaga Kerja Indonesia di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Kepala Kementerian Dalam Negeri. . Kantor, Jakarta, Selasa (3/12).
Kemendagri menjelaskan, MoU dan SEB ini menjadi pedoman bagi para pihak, termasuk pemerintah daerah (Pemda), dalam upaya bersama untuk menyelaraskan penggunaan sumber daya serta tugas dan tanggung jawabnya.
Hal ini terutama untuk memperkuat koordinasi kebijakan dan tata kelola dalam penempatan dan konservasi TKI.
Menlu Tito menegaskan, pemerintah daerah mempunyai peran penting dalam melindungi pekerja migran.
SEB ini menjadi acuan bagi pemerintah daerah untuk menyusun program yang melindungi masyarakat di daerahnya masing-masing yang akan atau sudah menjadi pekerja migran.
“Selain menjadi dasar penyusunan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), program (konservasi TKI) juga masuk dalam APBD,” jelasnya.
Sementara itu, Menteri P2MI Abdul Qadir Carding mengatakan, salah satu tujuan dibentuknya Kementerian P2MI adalah untuk mencegah terjadinya eksploitasi atau TPPO terhadap TKI.
Hal ini penting mengingat masih banyak pekerja migran yang belum terdaftar secara resmi.
Berdasarkan survei Bank Indonesia (BI) pada tahun 2017, terdapat sekitar 5,4 juta pekerja migran yang tidak terdaftar.
Memang benar, salah satu alasan mengapa pekerja migran rentan adalah mereka keluar tanpa melalui proses.
Masalah lainnya adalah kurangnya keterampilan dan kurangnya kemampuan berbahasa. Oleh karena itu, berbagai pemangku kepentingan harus fokus pada upaya perlindungan pekerja migran.
“Sesuai undang-undang, pemerintah pusat, pemerintah daerah, bahkan pemerintah desa mempunyai tanggung jawab untuk memberikan perlindungan sosial, ekonomi, dan hukum kepada pekerja migran,” jelasnya.
Ia berharap ke depan pemerintah daerah mempunyai rencana strategis untuk mengembangkan kebijakan guna melindungi masyarakat yang akan atau pernah menjadi pekerja migran.
“Makanya kita perlu bantuan dari pemerintah daerah dan khususnya pemerintah desa agar setidaknya masyarakat tahu bagaimana keadaannya sebelum berangkat,” ujarnya.
Menteri Tenaga Kerja Yasirli dan Menteri Desa PDT Yandri Susanto juga berjanji mendukung berbagai upaya perlindungan pekerja migran.
Dukungan tersebut diungkapkan Menteri Tenaga Kerja Yasirli yang membenarkan pihaknya berkepentingan untuk mengurangi pengangguran.
Oleh karena itu, upaya untuk melindungi pekerja di dalam dan luar negeri menjadi fokus yang penting.
“Karena ini isu yang strategis dan jika kita tangani dengan baik maka akan menjadi salah satu solusi pengangguran di Indonesia dan devisa negara,” jelasnya. (mrk/Medan Pers)