Medan Pers – MAGELANG – Pemuda asal Magelang, Jawa Tengah, yang digagas RSN (24) harus berurusan dengan polisi.
RSN ditangkap Polres Magelang Kota setelah kedapatan memiliki 200 gram sabu.
BACA JUGA: Kasus SPPD palsu, sepatu dan tas desainer wanita muda ini disita polisi.
RSN sebelumnya ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarcoba) Polres Magelang Kota.
“Tersangka memperjualbelikan sabu seberat 200 gram melalui perantara. Saat ini tersangka sudah kami tangkap dan akan proses hukum,” kata Kapolres Magelang Kota AKBP Danang Bagus Anggoro dalam jumpa pers di Aula Polresta Magelang Kota. , Rabu.
BACA JUGA: Polisi menangkap kurir narkoba asal Malaysia yang membawa 25 kg sabu
RSN dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
RSN Da Nang menjelaskan perannya sebagai perantara peredaran sabu.
BACA JUGA: BNN RI Bongkar Jaringan Narkoba Internasional di Palembang, Sita Aset Senilai Rp 64 Miliar
Terkait hal tersebut, Kapolri juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memerangi kecanduan narkoba.
“Paling tidak peredaran sabu bisa kita cegah dan kita berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba tersebut, khususnya di Magelang,” ujarnya.
Perdagangan narkoba di Magelang dikhawatirkan dapat merugikan masa depan generasi muda.
Polres Magelang Kota berupaya membinasakan jaringan narkoba di wilayah tersebut agar tidak semakin meluas. (antara/Medan Pers)