Medan Pers, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika menutup akses aplikasi TEMU yang melanggar aturan tanpa mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Langkah definitifnya adalah pemberlakuan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Swasta.
Baca Juga: UMKM Terancam, Aplikasi TEMU Ditutup Kementerian Kominfo
Dengan demikian, aplikasi TEMU tidak dapat berfungsi di Indonesia dan akses ditutup.
“TEMU kami hapus sebagai respon cepat atas animo masyarakat khususnya pelaku UMKM. Oleh karena itu, TEMU tidak terdaftar sebagai PCE,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Kegembiraan yang Ditawarkan Judi Online Itu Bohong, Kata Kementerian Komunikasi dan Informatika
Budi mengatakan, langkah tersebut merupakan langkah cepat pemerintah untuk melindungi usaha kecil dan menengah lokal dari serbuan produk luar negeri.
Menurut Budi, produk luar negeri saat ini mengancam produk UMKM melalui penjualan online dan offline.
Baca Juga: Kementerian Komunikasi dan Informatika Ungkap Kabar Terkini Pencurian Data Pribadi Pelanggan Indosat
Oleh karena itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika bergerak cepat dan menutup akses TEMU.
Langkah tersebut menyusul surat Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki yang menyerukan perlindungan produk UMKM model bisnis TEMU yang diterapkan di pasar luar negeri.
“Produk UMKM lokal harus mendapat perlindungan pemerintah dari pasar luar negeri yang produk luar negeri dijual langsung dari pabriknya, sehingga harganya sangat murah.”
“Ini persaingan tidak sehat dan mengancam kelangsungan usaha UKM lokal,” kata Budi.
Selain menjadi pesaing berat UMKM dengan sistem kerjanya, mencerminkan praktik TEMU di luar negeri.
Aplikasi di China diketahui kerap mengirimkan produk yang tidak memenuhi standar kualitas sehingga sering kali produk tersebut tidak ada sehingga merugikan konsumen.
Pada tahun 2023, Google menangguhkan PINDUODUO induk aplikasi TEMU karena diduga disusupi malware yang dapat melacak aktivitas pengguna aplikasi. (Semut / Jepang)
Baca artikel lainnya… Kemenkominfo Gencarkan Sosialisasi Pengembangan IKN melalui 4 Program