Medan Pers, JAKARTA – Plt Direktur Kementerian Pembangunan Umum Horas Maurits Panjaitan mendorong Pemerintah Provinsi Masyarakat Otonomi Baru (DOB) meningkatkan serapan APBD rata-rata 95 persen.
Hal itu disampaikan secara hybrid pada rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) triwulan IV tahun anggaran (TA) 2024 di DOB Wilayah Papua, Gedung F Lantai 3. Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (6/12/2024).
BACA JUGA: CEO Hari Pembangunan Daerah Himbau Pemerintah Daerah Perkuat BUMD
Maurits dalam acara tersebut menyampaikan bahwa dalam melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan APBD, perlu memperhatikan prinsip-prinsip pelaksanaan APBD.
Hal terpenting yang harus diperhatikan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi adalah, pertama-tama, efisiensi pelaksanaan APBD yang diperoleh dari serapan anggaran pendapatan dan belanja secara optimal, serta tercapainya tujuan dan sasaran program. kegiatan, sub kegiatan dan hasil sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
BACA JUGA: Kepala Pembangunan Daerah Uraikan 10 Strategi Mendagri Kelola Inflasi Daerah
Kedua, efisiensi penggunaan anggaran diperoleh dari program, kegiatan, dan belanja yang teridentifikasi di OPD dengan penggunaan input yang minimal, kata Maurits.
Maurits juga memaparkan manfaat pemantauan dan evaluasi pelaksanaan APBD.
BACA JUGA: Dirjen Pembangunan Sipil selaku perwakilan Menteri Dalam Negeri menerima Digital Government Award 2023
Manfaatnya antara lain menilai terlebih dahulu kinerja pelaksanaan APBD dan mengukur kualitas kinerjanya. Kedua, pengendalian belanja daerah dengan merumuskan kebijakan terkait standarisasi pengendalian/pengelolaan kas yang tepat.
Ketiga, meningkatkan efisiensi anggaran, yaitu meningkatkan nilai uang, memperbaiki kebijakan perencanaan, dan penghematan anggaran.
“Juga memastikan ketersediaan pendanaan, terutama untuk kebutuhan belanja wajib dan pelaksanaan program dan kegiatan prioritas daerah,” kata Maurits.
Selain itu, Maurits juga menegaskan kabupaten harus segera mengambil langkah-langkah strategis untuk mempercepat pelaksanaan PL APBD 2024.
“Strategi yang bisa dilakukan oleh kabupaten adalah dengan mengupayakan terlebih dahulu mendapatkan uang sesuai rencana dalam anggaran uang Pemprov dan SPD. Kedua, menggalakkan PPTK, bendahara biaya/bendahara biaya tambahan, PPK-SKPD, PA/KPA dan kuasa BUD sesuai batas waktu penyampaian pembayaran administrasi sesuai ketentuan. agar belanja APBD sebesar-besarnya,” pungkas Maurits.
Maurits melanjutkan dengan strategi keempat, yaitu kabupaten harus mempercepat penyelesaian laporan tanggung jawab administrasi dan keuangan setiap organisasi perangkat daerah (OPD).
Kelima, koordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Kemudian yang keenam, audit daerah harus mampu mengidentifikasi permasalahan/kendala yang dihadapi dan merencanakan target penarikan APBD serta mempercayai OPD untuk memenuhi kewajibannya sebagai pengguna anggaran (PU)/kuasa pengguna anggaran (BCU). . Ketujuh, mendorong peningkatan kompetensi aparatur pengelolaan keuangan daerah berbasis sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD) untuk menciptakan SDM daerah yang berkualitas dalam proses pengadaan pemerintah, tegas Maurits (ray/Medan Pers).