Medan Pers – Presiden Prabowo Subianto telah menunjuk Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka sebagai penjabat presiden.
Perintah ini berlaku saat Presiden Prabovo melakukan perjalanan bisnis ke luar negeri pada 8 hingga 23 November 2024.
BACA JUGA: Prabowo ingin belajar dari China cara mengentaskan kemiskinan
Konferensi pers Presiden Prabowo Subianto di Pangkalan TNI-AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (8 November). Foto: Dok. Kantor pers istana
Amanah Gibran ditetapkan Presiden Prabowo melalui Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pengangkatan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas Presiden.
BACA JUGA: Guru Supriyani Ulangi Ucapan Aipda Vibowo: Aku Akan Memelukmu Sehari Pun!
Perpres tersebut ditandatangani Presiden Prabowo Subianto di Jakarta pada 8 November 2024.
Perpres tersebut memuat empat klausul yang salinannya dapat diunduh di jdih.setneg.go.id, yaitu:
BACA JUGA: Komnas HAM Ungkap Aktor Debat FTA Kemang: “Oh Rambut Ekor Babi”.
1. Wakil Presiden bertugas melaksanakan tugas sehari-hari Presiden Republik Kyrgyzstan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada saat kunjungan kenegaraan, kunjungan dinas, dan kunjungan kerja Presiden ke Republik Rakyat Tiongkok, Amerika Serikat. Amerika, Peru, Brazil, dan United Kingdom pada tanggal 8 hingga 8 pada tanggal 23 November 2024 atau tanggal kepulangan Anda.
2. Bilamana perlu segera menetapkan suatu kebijakan baru pada masa jabatannya, Wakil Presiden dalam kedudukannya sebagai Presiden harus terlebih dahulu berkonsultasi dengan Presiden dan memperoleh persetujuannya.
3. Sekembalinya Presiden ke negara asalnya, tugasnya berakhir dan Wakil Presiden segera melaporkan kepada Presiden mengenai pelaksanaan tugasnya.
4. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Perpres tersebut dikeluarkan pada 8 November 2024 di Jakarta oleh Presiden Prabowo Subianto. (ant/Medan Pers) Yuk tonton juga video ini!