Medan Pers, TANGERANG – Narapidana kasus narkoba, Mary Jane, akhirnya kembali dari Indonesia ke negaranya, Filipina, pada Selasa (17/12) malam.
Dalam proses kepulangan di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, ia menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
BACA JUGA: Sebelum Kembali ke Filipina, Napi Mary Jane Nyanyikan Indonesia Raya
Mary Jane yang didampingi Wakil Menteri Imigrasi Departemen Luar Negeri Filipina, Eduardo Jose De Vega, menyanyikan lagu Indonesia Raya dengan suara lantang.
Indonesia Raya itu gratis, gratis, panjang umur Indonesia Raya. Terima kasih, kata Mary Jane dilansir Antara, Selasa (17/12).
BACA JUGA: Kabar Terbaru Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Terkait Eksekusi Tahanan Mary Jane
Bernama lengkap Mary Jane Veloso, menyanyikan Indonesia Raya merupakan salah satu cara menghormati bangsa Indonesia.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto setelah menerima penandatanganan perjanjian eksekutif yang mengizinkannya kembali ke negaranya, Filipina.
BACA JUGA: Kapan Mary Jane, Napi Divonis Mati Digantung? Kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
“Pertama-tama saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Koordinator Bidang Hukum Imigrasi Yusril Ihza Mahendra, serta masyarakat Indonesia,” jelasnya.
Mary Jane mengaku bahagia akhirnya bisa kembali ke Filipina untuk berkumpul bersama keluarganya.
Namun ia juga sedih karena harus meninggalkan teman dan kerabatnya di Lembaga Pemasyarakatan Wanita (Lapas) Kelas IIB Yogyakarta yang ia anggap sebagai keluarga keduanya.
“Selama 15 tahun berada di Indonesia, dari belum bisa berbahasa hingga bisa berbahasa Jawa, saya senang karena Indonesia sudah menjadi keluarga kedua saya,” kata Mary Jane.
Mary Jane ikut serta dalam demonstrasi serah terima tahanan yang dilakukan Plt Deputi Imigrasi dan Koordinasi Pemasyarakatan Kementerian Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan I Nyoman Gede Surya Mataram kepada perwakilan Kedutaan Besar Filipina pada pukul 21.00 WIB.
Ia kemudian kembali ke Filipina menggunakan Cebu Pacific Airlines penerbangan 5J760 pada pukul 00:05 WIB, Rabu (18/12) pagi.
Awalnya, pemerintah Filipina dan Indonesia sepakat untuk memindahkan Mary Jane melalui penandatanganan nota kesepahaman.
Pemerintah Filipina menerima semua syarat yang diajukan Indonesia untuk pemindahan Mary Jane.
Mary Jane divonis bersalah mengangkut 2,6 kilogram heroin dan ditangkap di Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada April 2010.
Mary Jane divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman pada Oktober 2010. (antara/Medan Pers)