Mantan Anggota TNI Dibunuh Secara Sadis, 7 Pelaku Pembunuhan Masih Berkeliaran

author
1 minute, 38 seconds Read

Medan Pers, Medan – Medan Polrestabes masih berburu untuk tujuh faktor dalam bekas pembunuhan TNI terhadap Andreas Rory Stein Sénar (44).

Mayat Andreas ditemukan di Regancy Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatra Utara.

Baca juga: Pasangan lansia yang tidak biasa meninggal di Kudus, yang dikatakan sebagai korban pembunuhan

“Masih ada tujuh faktor lain yang diloloskan, yaitu F, R, RSH, E, E, NIG, J dan FS, kami akan mengekspor DPO (Daftar Pencarian Rakyat) nanti,” kata Gidon Gidon Aref.

Dia mengatakan bahwa peran tujuh faktor membantu dan membunuh para korban.

Baca juga: Mayat di Sungai Malang menunjukkan sopir taksi online korban pembunuhan

Sejauh ini, partainya telah ditangkap oleh empat tersangka, yaitu CJS (23), Klambir V, Kematan Hampran Perak, Deli Serdang Regency, Sumatra Utara.

“Kemudian Mfih (25) dan FA (37) adalah penduduk Jalan Binjai dan F (45) dari desa Kampung Lang, Deli Serdang.”

Baca juga: Karyawan Kontaminasi Kehormatan, Kerugian Negara menjadi 433 juta.

Gidon mengatakan bahwa pengungkapan itu dimulai dengan laporan polisi: LP/ B/ 3517/ XII/ 2024/ SPKT/ Polrestabes Medan/ Polisi Sumatra Utara, 11 Desember 2024 Perwakilan atas nama Nicholas Patra Patra Sianepalip.

“Laporan awal tentang tangkapan adalah atas nama korban Andreas Roor Stein, yang tinggal di daerah Sunggal, Delong,” katanya.

Mengikuti laporan ini, tim investigasi kriminal Polrestabes kriminal kemudian melakukan seri penelitian.

“Pada hari Rabu (12/18/2024), kami membuka serangkaian peristiwa kriminal yang terjadi dan memperkenalkan tiga sebagai tersangka,” katanya.

Gidon mengatakan bahwa dorongan korban Andreas adalah masalah sewa.

“Mobil sewaan yang disewa oleh korban, bagaimanapun, tidak mengembalikan mobil, jadi produsen membunuh para korban,” katanya.

Peran agen CJS mengambil korban, dan MFIH (25) dan FA (37) yang memulai korban dengan menendang dan mengangkat kaki korban menggunakan mobil tinggi.

Setelah kematian, mayat korban Andreas dipindahkan ke Labuhanbatu Utara. Pembuat korban Andreas tenggelam dalam Dusun III Fast, di daerah Marbau, Labura.

Polisi menerima korban Andreas di Labura pada hari Sabtu (12/12) dengan tubuh tubuhnya, yang dibatasi di pedal dan tangan korban.

Gidon menjelaskan: “Produsen didakwa sesuai dengan Pasal 338 dari Pasal 170 paragraf 170 (3) paragraf 333 (3) Undang -Undang Pidana.” (Antara/Medan Pers)

Baca artikel lain … Brigade Jenderal Faizal Rahmadani: menjalin, mengambil hidup atau mati

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *