Medan Pers – Bandung – UU Majelis Masaikh Nomor 26 Tahun 2008 mengunggulkan penguatan peran pesantren sebagai lembaga pendidikan strategis melalui kegiatan sosialisasi. 18, 2019 Tentang Pondok Pesantren di Pondok Pesantren Al-Basarya Bandung.
Pemateri, KH Abdul Aziz Afandi dan KH Muhyiddin Khatib serta 100 pimpinan pesantren menjadi tamu undangan.
Baca Juga: Majelis Umat Kristiani Dorong Penguatan Sistem Penjaminan Mutu di Pondok Pesantren
Acara ini menjadi ajang Majelis Masyayikh mengkomunikasikan tiga prinsip utama yang menjadi dasar hukum pesantren, yaitu pengakuan (recognition), peneguhan (reinforcement), dan bantuan (support).
Muhyiddin Khatib, Sekretaris Dewan Masaikh, mengatakan undang-undang ini merupakan tanda pengakuan resmi pondok pesantren oleh negara dan akan memperjelas landasan hukum pondok pesantren.
Baca Juga: Majelis Masaiq Luncurkan Program Layanan Pendidikan Pondok Pesantren Samil
“Pemerintah hadir untuk menjamin pesantren memiliki ijazah atau ijazah yang sama dan tidak ditolak pendidikannya di Indonesia karena dikatakan sebagai pesantren,” kata Muhyiddin.
Selain menekankan pentingnya pengakuan ijazah pesantren, program ini juga membahas isu-isu strategis seperti pembiayaan pendidikan pesantren.
Baca Juga: Majelis Masyayikh Berusaha Hilangkan Diskriminasi dan Diskriminasi Terhadap Lulusan Pesantren
Dana Pesantren yang merupakan bagian dari Dana Pendidikan kembali dipandang sebagai solusi yang memungkinkan untuk mendukung pendidikan santri bagi mereka yang ingin melanjutkan pendidikan di dalam dan luar negeri.
K.Kh Abdul Aziz Afandi. “Dewan Masyaikh bersama kementerian bertugas mengendalikan penggunaan dana abadi pesantren. Misalnya, jika ada guru atau guru yang ingin melanjutkan pendidikan di Mesir, maka negara perlu membiayainya,” ujar Afandi.
Dalam pemaparannya, Afandi menekankan perlunya fokus pada kesejahteraan guru pesantren, karena banyak terjadi kasus tidak dibayarnya gaji guru pesantren, sehingga tersedia saran pembiayaan pesantren. Dana daerah ada dalam anggaran walikota setempat, sehingga fokus pemerintah daerah akan lebih jelas.
Berkaitan dengan hal tersebut, Masaikh Parishad juga menekankan pentingnya melestarikan keunikan pesantren sebagai pusat pendidikan berbasis mediasi.
Para pemateri mengingatkan bahwa pesantren tidak hanya harus berakhlak mulia, namun juga perlu menjadi garda terdepan dalam mendidik generasi kompetitif untuk melawan permasalahan global.
“Adanya undang-undang ini hendaknya mendorong dunia pesantren untuk lebih aktif dan menjalankan pesantren dengan baik, karena undang-undang ini tidak mengganggu ciri-ciri khusus pesantren, namun undang-undang ini bertujuan untuk pemerataan pesantren. Sedangkan untuk pendidikan nasional,- kata Muhyiddin (*/Medan Pers).