Medan Pers, PURWOKERTO – Polisi mengungkap kasus pidana eksploitasi seksual yang menimpa seorang mahasiswa Universitas Jandral Soderman (Unsoed) Purwokerto, Jawa Tengah.
Dalam kasus ini, Satuan Reskrim Polres Banyumas menangkap seorang tersangka.
Baca juga: Pelajar Tak Dikenal Meninggal Saat Mendaki Gunung Selmit, Jawa Tengah
“Kasus ini sangat menyita perhatian masyarakat, termasuk perhatian pimpinan, karena kejadian ini berkaitan dengan berita viral atau pemberitaan yang menimbulkan keresahan di lingkungan universitas, yaitu pertengahan hingga akhir Agustus 2024. Kemungkinan besar terjadi,” kata kepala itu. Kompol Andriania Rethas Hasibwan dari Reskrim Polres Banyumas dalam jumpa pers, Sabtu.
Dikatakannya, hal itu terkait dengan banyaknya pengaduan siswi buta huruf di Reskrim Polsek Banyomas, namun sejauh ini pihaknya baru menindaklanjuti pengaduan satu siswi tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/76/IX. / Berdasarkan tahun 2024. Mulai 9 September 2024.
Baca Juga: Mahasiswa Tak Senang Coba Bunuh Diri Muncul dari Jakarta
Dalam kasus ini, korban OSF awal (19), warga Desa Kranggod Kolon, Kecamatan Krangliwas, Banyumas, melaporkan kejadian yang dialaminya pada Selasa, 27 Agustus 2024 di salah satu kamar hotel yang berlokasi di Jalan Merdeka, Purokratto. . , hingga pukul 19.57 WIB.
Peristiwa tersebut bermula dari pertemuan OSF dengan pelaku berinisial ND alias OV saat korban pada Senin (26/8) pukul 14.00 WIB bersama temannya berinisial VA di kampus Fakultas Ekonomi dan Bisnis yang tidak diketahui identitasnya.
Baca Juga: Kabar Terbaru Kompol Artanto Soal Kasus Bullying Mahasiswa Indeep Semarang
Dalam pertemuan tersebut, terdakwa memperkenalkan dirinya sebagai pegawai sebuah rumah produksi ternama di Tanah Air dan menawarkan korban untuk menjadi model iklan sebuah perusahaan makanan.
Tawaran tersebut dilakukan karena OSF memiliki tinggi badan yang sesuai dan wajah tampan, kemudian ND meminta nomor kontak korban untuk menjadwalkan wawancara.
Pada Selasa (27/8) akhir pukul 17.30 WIB, korban menemui ND di kafe hotel untuk melakukan wawancara sambil minum-minum.
Dalam wawancara tersebut, NDOSF meyakinkan dirinya untuk melakukan hubungan seks jika ingin menjadi artis terkenal, namun korban menolak.
Pelaku kemudian mengancam korban untuk melaporkan korbannya ke rektor yang tidak dikenal dengan mencontohkan salah satu senior OSF yang belum juga lulus setelah dilaporkan oleh ND.
Karena ketakutan, korban akhirnya mengikuti instruksi pelaku untuk berhubungan badan di salah satu kamar hotel.
Atas kejadian tersebut, korban akhirnya melapor ke Satuan Reserse Kriminal Polres Banyumas.
Kasatriskarm mengatakan, setelah menerima laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan, namun diketahui pelaku sudah keluar dari wilayah Banyumas sehingga dilakukan pengejaran.
Pelaku kami tangkap di sebuah asrama di Jalan Perdana Raya, dekat Universitas Ibnu Khaldun Bogor, Jawa Barat pada Selasa (17/9) pukul 19.00 WIB, ujarnya.
Menurut dia, pelaku yang terlibat kasus penipuan dan tertangkap di Braylang dan Yogyakarta, kini ditetapkan sebagai tersangka.
Terkait hal itu, Kasatreskrim menyebut tersangka ND akan dijerat pasal tindak pidana kekerasan seksual dengan pasal 12 UU Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. .
Sementara itu, Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unsoed Purwokerto Dr. Teri Wrianangseh mengatakan, pihaknya telah menerima pengaduan dari empat mahasiswi yang merasa menjadi korban tawaran membintangi iklan.
Namun ketiganya belum melapor ke Polres Banyumas, ujarnya.
Karena kasusnya sudah dilimpahkan ke polisi, maka mereka akan mengikuti seluruh prosedur hukum yang ada di Polres Banyumas.
Terkait tiga siswi lainnya, ia mengatakan ketiganya tidak melakukan kontak fisik dengan pelaku, namun mendapat kata-kata tidak pantas yang dikirimkan ND melalui aplikasi pesan.
Dengan acara ini, Unsoed akan meningkatkan kampanye melawan kekerasan seksual dan meminta mahasiswi untuk selalu berpikir kritis terhadap segala informasi, agar tidak mudah terbujuk atau tergoda untuk menjadi bintang iklan.
“Kerja sama ini harus melalui lembaga publik di Universitas Jendral Soderman. Pimpinan juga akan meningkatkan pengamanan agar tidak hanya pihak luar yang bisa masuk ke kawasan mahasiswa tanpa izin,” ujarnya. (antara/Medan Pers)
Baca artikel lainnya… Pelacakan elang, kunci negosiasi pembebasan Selandia Baru yang sedang berlangsung