Medan Pers – SEMARANG – Orang dalam perempuan yang sebelumnya mengaku menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan manajer salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kota Semarang, akan mencabut laporannya.
Mahasiswa berinisial H (21), kuliah di salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng).
BACA JUGA: Manajer BUMN Dituduh Melecehkan Santri Asrama di Semarang
Sedangkan terduga pelaku D merupakan Manajer Departemen Pemulihan Aset BUMN.
Peristiwa itu terjadi di kamar pelaku pada Senin (18/11). Kasus ini dilaporkan ke Polrestabes Semarang, Rabu (20/11).
BACA JUGA: Calon Bupati Biak Numfor Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Sesama Jenis
Tiga hari setelah mengadu ke polisi, korban menyatakan akan mencabut laporan ke polisi dalam waktu dekat karena dianggap salah paham.
Berdasarkan hasil klarifikasi, dapat dikatakan tidak ada bukti yang membuktikan adanya pelecehan, dan permasalahan ini hanya kesalahpahaman. Kami akan mencabutnya secepatnya, kata pengacara korban yang Hery Hartono. kepada Medan Pers, Sabtu (23/11).
BACA JUGA: Dunia Saat Ini: Bintang Hip Hop P Diddy Menghadapi Tuduhan Pelecehan Seksual Baru
Bersamaan dengan pencabutan pengaduan, Hery juga meminta maaf kepada pelapor dan perusahaan terkait.
“Kami selaku kuasa hukum pelapor menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada pihak-pihak yang terlibat dalam pengaduan maupun kepada pihak perusahaan, atas hilangnya nama baik dan kisruh yang timbul akibat permasalahan ini,” ujarnya.
Hery menyatakan, keputusan pencabutan pengaduan diambil dengan penuh pengetahuan dan tanpa ada tekanan dari pihak manapun.
Penjelasan tersebut dikatakan sebagai bentuk tanggung jawab dan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dan adil.
“Kami juga menyadari bahwa tindakan yang dilakukan pelapor dapat menimbulkan akibat hukum bagi pelapor dan perusahaan,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Semarang melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dialaminya saat menjalani program magang di sebuah perusahaan pelat merah.
Korban berinisial H (21) mengaku menjadi korban pelecehan yang dilakukan petugas berinisial D pada Senin (18/11). Kasus ini dilaporkan ke Polrestabes Semarang, Rabu (20/11).
Peristiwa itu terjadi di ruang kerja terlapor. Korban yang baru magang selama 21 hari dipanggil menemui pelaku langsung.
Dalam pertemuan tersebut, pelaku disebut melakukan perbuatan cabul seperti mencium korban, menyentuh payudara, dan memaksa korban untuk merokok.
Korban melaporkan hal tersebut kepada pembimbing magangnya, kampus, dan keluarga. Akibat kejadian tersebut, korban mengaku masih trauma.
Perkembangan terakhir hari ini, mahasiswa tersebut akan mencabut laporannya (mcr5/Medan Pers).