Medan Pers, JAKARTA – Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IV (LLDIKTI) menyatakan Institut Manajemen Profesi Universal (UIPM) tidak memiliki izin operasional untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia.
Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan keberadaan UIPM di Plaza Samarecon Bekasi, Kota Bekasi. Tim peneliti tidak menemukan adanya kegiatan operasional di universitas maupun kantor UIPM
Baca Juga: Dituduh Kampus Palsu, Tunjukkan Bukti UIPM Terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI
Ketua Umum UIPM Rantastia Nur Alangan bereaksi terhadap keputusan yang diambil LLDIKTI Wilayah IV. Menurutnya, keputusan tersebut bersifat sepihak.
Padahal, kata Rantastasia Nur Alangan, UIPM di Indonesia hanya menjadi agen pemasaran promosi pendidikan online di luar negeri.
Baca Juga: Dr Ranstiya Noor Alangan untuk UIPM Menyatakan dukungan kepada Ram Krishna
“Itu salah kaprah dan jelas-jelas foto yang beredar di Thailand saat Rafi Ahmad wisuda. Kok LLDIKTI tidak cek dulu? Langsung ambil keputusan,” kata Rantastia dalam keterangannya, Kamis (21/11).
Rantastia mengatakan pengumuman LLDIKTI Bandung terlalu terburu-buru karena pihak UIPM belum melakukan pertemuan dengan Plt. Direktorat Kelembagaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Bhimo Vidyo Andoko, S.H., M.H.,
Baca Juga: Sai Nep, UIPM Sebenarnya Pionir Kampus Virtual Dengan Kehidupan Kedua
“Pertemuan Pak Bimo menghasilkan kesepakatan bersama bahwa UIPM di Indonesia adalah yayasan, bukan universitas,” jelas Rantastia.
Rantastia menegaskan, pemberian gelar kepada Rafi Ahmad dilakukan dari UIPM Thailand dan bukan di Indonesia.
“Harusnya deklarasi UIPM Thailand tidak terdaftar di Dikti. Jadi, Dikti tidak bisa mengambil keputusan karena bukan wilayah Dikti,” jelasnya.
Sementara itu, Pt. Bhimo Vidyo Andoko, Direktorat Kelembagaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, mengatakan UIPM merupakan universitas asing online yang memiliki hukum tersendiri di dunia internasional.
“Kami menghormati UIPM yang sudah memiliki haknya sendiri, namun jika UIPM ingin membuka kampus di Dikti sebaiknya mengikuti aturan Dikti,” tutupnya. (jlo/Medan Pers)