Medan Pers, JAKARTA – Administrasi Umum Bea dan Cukai Rio de Janeiro dan Benggala (Kanwil) pada Kamis (19 September) memusnahkan sejumlah barang hasil operasi bea cukai di kantor Sungai Paken Bantu di Rio de Janeiro Kamis ( 19.09 ).
Pengambilalihan tersebut terjadi tak lama setelah perintah pengambilalihan diperoleh dari Pengadilan Negeri Bengal.
Baca juga: Pengawasan Tarif dan Tarif untuk Menjamin Stabilitas Harga Eceran Produk Tembakau
Barang yang rusak tersebut antara lain bawang merah 2.100 kg, sawi 477 kg, cabai kering 1.000 kg, dan durian 3.600 kg.
Bawang merah sebanyak 896 kg dan sawi 64 kg rusak pada barang dalam penguasaan negara (BDN).
Baca: Tarif dan tarif mendorong UKM go internasional
Kepala Bea dan Cukai Benggala Agos Widodo mengatakan aksi vandalisme tersebut merupakan lanjutan dari tiga operasi gabungan.
Aksi pertama terjadi pada 7 Agustus 2024 di perairan Sungai Kembung antara Bea dan Cukai Riau dengan Ditjen Bea dan Cukai Khusus Kepri.
Baca Juga: Gempur Beroperasi di Banten, Bea Cukai Sita 16,98 Juta Rokok Ilegal
Kedua, operasi tersebut dilakukan hasil koordinasi gugus tugas patroli laut antara Balai Pengawasan dan Pemeriksaan Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Riau, dan Kanwil Khusus Bea Cukai Kepri pada 20 Agustus 2024 di perairan Tanjong. Kabupaten, Kepulauan Riau. .
Ketiga, Biro Bea dan Tarif Kepulauan Riau dan Biro Tarif Khusus Kepulauan Riau pada tanggal 30 Agustus 2024 di perairan Tanjung Parit, Riau.
“Dalam operasi ini, kami menahan tiga kapal karena diduga melakukan impor ilegal. Ketiga kapal tersebut adalah KM Surya Jaya, KM Silva 03 dan KM Surya Jaya. Kapal yang kami tangkap biasanya berisi barang-barang yang biasa digunakan seperti balon sepeda motor,” kata Agoes, “balon mobil, pakaian, peralatan dapur, minuman bubuk, tirai jendela dan muatan lainnya berupa barang mudah rusak yang dapat kami buang. . Hari ini”.
Tersangka berinisial C teridentifikasi dari aksi kedua, dan tersangka berinisial SD dari aksi ketiga.
“Keduanya saat ini sedang diperiksa berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Benggala dan Kejaksaan Tinggi Riau. Sementara itu, sejak operasi pertama belum ada penetapan tersangka karena tersangka melarikan diri di sekitar hutan bakau Sungai Kembung saat operasi berlangsung, ujarnya.
Agos mengatakan, langkah-langkah di bidang kepabeanan merupakan upaya Dinas Bea dan Tarif untuk berperan protektif terhadap masyarakat.
Ia menambahkan: “Kami melacak barang-barang yang diperoleh dari tindakan penegakan hukum sesuai aturan terkait, salah satunya adalah memusnahkannya. Kami memilih metode ini karena sifat produk yang mudah rusak.
Penghapusan ini diharapkan dapat melindungi masyarakat dari perdagangan obat-obatan terlarang yang berbahaya bagi kesehatan, dan juga meningkatkan kesadaran akan dampak kesehatan dan ekonomi dari perdagangan obat-obatan terlarang.
Lebih lanjut, kegiatan sabotase ini merupakan cerminan dari transparansi penanganan barang yang dihasilkan dari kegiatan penegakan hukum di bidang Bea dan Tarif serta koordinasi antar instansi di wilayah Benggala dan Riau untuk memantau kedatangan dan pergerakan barang.
Kami berterima kasih kepada seluruh Dinas Karantina, Kepolisian, Kejaksaan, TNI, Pemerintah Kabupaten dan instansi terkait lainnya khususnya di wilayah Bengal. Berkat kerja sama erat mereka, kami dapat melakukan segala kemungkinan. “Terima kasih kepada masyarakat yang aktif mendukung misi kami dengan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas ilegal,” pungkas Agos. (Medan Pers)
Baca artikel lainnya… Bea Cukai Yogyakarta akan pantau pemusnahan 10 juta batang rokok ilegal